ekspor npi dan feronikel

Ekspor NPI dan Feronikel Resmi Dikenakan Pajak 2 Persen

2 Tujuan Pemerintah Mengenakan Pajak Progresif untuk NPI dan Feronikel

Demi mempercepat hilirisasi, pemerintah telah mengesahkan kebijakan pajak progresif ekspor NPI ( Nickel Pig Iron) dan Feronikel dengan tarif pajak sebesar 2%.

Septian Hario Seto selaku Kemko Marves menjelaskan, ada 2 tujuan utama pemerintah mengenakan pajak progresif untuk NPI dan feronikel.

Pertama, ingin mendorong hilirisasi nikel lebih jauh dan memberikan dorongan supaya investasi tidak hanya berhenti di Nickel Pig Iron dan Feronikel melainkan juga investasi ke produk nikel lainnya yang mempunyai nilai tambah lebih tinggi.

Nikel sendiri berasal dari sisa-sisa makhluk hidup atau tumbuhan yang terkubur dan mengeras selama jutaan tahun di dalam tanah. Nikel juga merupakan salah satu sumber daya alam yang tak dapat diperbarui. Ketika nikel digali dan kemudian diekspor, menurut Seto, wajar bila pemerintah menggenjot industri untuk menghasilkan nikel dengan nilai tambah yang lebih tinggi.

Tujuan kedua adalah menjaga ketahanan cadangan biji nikel. Diketahui, pabrik pengolah nikel penghasil NPI dan feronikel yang menggunakan bahan baku biji nikel tipe saprolite jumlahnya terus bertambah, namun tidak untuk cadangan biji nikel tipe saprolite yang tidak meningkat signifikan.

Dampak Pembangunan Smelter Besar-Besaran

Saat ini kapasitas pabrik pengolah dan pemurnian atau smelter NPI dan feronikel sudah sangat besar. Jika semua perusahaan membangun smelter untuk NPI dan feronikel, maka kapasitas smelter akan semakin besar yang berarti akan menghabiskan semakin banyak biji nikel. Hal tersebut akan berdampak pada cadangan biji nikel yang akan cepat habis. Jika keadaan ini terus terjadi, maka diperkirakan cadangan biji nikel akan habis pada tahun 2040-an.

Pemerintah juga menggunakan instrumen pajak progresif ini untuk mencegah pembangunan smelter besar-besaran, yang membuat oversupply dan harga komoditasnya menjadi turun. Pajak progresif ini akan berlaku di saat nikel sudah mencapai harga tertentu.

Saat ini pemerintah sedang mencoba melakukan percobaan untuk pengenaan pajak progresif sebesar 2% ketika harga nikel stabil di antara US 15.000 per ton sampai US 16.000 per ton. Tarif akan terus naik seiring menanjaknya harga nikel.

Menurut Seto, Pengenaan pajak progresif sejauh ini hanya untuk NPI dan feronikel. Namun tidak menutup kemungkinan pengenaan pajak progresif akan diberikan untuk nickel matte sehingga saat ini masih dalam tahap evaluasi.

Seto juga memastikan pengenaan pajak progresif akan diterapkan di tahun 2022 ini. Namun belum bisa memberi informasi lebih mengenai kapan tepatnya kebijakan ini akan dilaksanakan.

Baca juga Yuk : Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Cukup Lewat HP

Posted in News.

Leave a Reply

Your email address will not be published.