jasa akuntan dan konsultan keuangan

Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi Bakal Dirombak

Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan perombakan aturan mengenai pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP). Rencananya, batas bawah pengenaan PPh OP akan dinaikkan, artinya besaran pajak akan mengalami kenaikan. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu, Robert Pakpahan mengungkapkan besaran PPh OP saat ini terbagi atas empat kelas atau layer. Pada layer pertama, PPh OP yang dikenakan sebesar 5 persen untuk pendapatan sebesar Rp 50 juta per tahunnya.

Kemudian, untuk pendapatan Rp 50 sampai dengan 250 juta akan dikenakan PPh OP sebesar 15 persen.

Layer selanjutnya, untuk penghasilan pada rentang Rp 250 sampai dengan 500 juta dikenakan PPh OP 25 persen. 

Dan untuk layer yang terakhir, pendapatan di atas Rp 500 juta akan dikenakan PPh OP sebesar 30 persen.

“Kita pikir ini udah enggak relevan lagi,” kata dia, di Kantornya, Kamis (5/9/2019).

Jika batas bawah dinaikkan, maka untuk layer empat misalnya, PPh OP 30 persen baru akan dikenakan untuk pendapatan di atas Rp 1 miliar per tahunnya. 

“Artinya tarif 30 persen bisa kita naikan di atas Rp 1 miliar bisa. Sehingga secara efektif jadi turun sebenernya,” ujar dia. konsultan pajak bali

Sumber : Liputan 6

Posted in Uncategorized.

Leave a Reply

Your email address will not be published.