Kebijakan PPh Terbaru
Per tanggal 1 Januari 2022, telah dilakukan reformasi aturan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) di dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Terdapat 4 kebijakan baru PPh dalam UU HPP, yakni pajak atas fasilitas karyawan, perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi, insentif untuk Usaha Mikro dan Kecil serta pemberian tarif kepada wajib pajak dalam program pengungkapan sukarela.
Penjelasan Detail Kebijakan PPh
Penjelasan mengenai 4 kebijakan PPh terbaru adalah sebagai berikut.
- Pajak atas fasilitas karyawan berupa barang atau pemberian natura merupakan penghasilan. Wajib Pajak Orang Pribadi tertentu harus melaporkan natura yang diterimanya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
- Perubahan tarif dan bracket PPh Orang Pribadi. Dalam UU HPP diperkenalkan lima lapisan penghasilan kena pajak, yaitu :
- Penghasilan sampai dengan Rp. 60 Juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%
- Penghasilan lebih dari Rp. 60 Juta hingga Rp. 250 Juta dikenakan pajak 15%
- Penghasilan yang lebih dari Rp. 250 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta dikenakan tarif PPh 25%
- Penghasilan kena pajak di atas Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 5 Miliar dikenakan tarif sebesar 30%
- Penghasilan di atas Rp. 5 Miliar dikenakan PPh Orang Pribadi sebesar 35%
Dengan catatan, rentang penghasilan kena pajak tersebut berdasarkan penghasilan dalam satu tahun.
3. Insentif bagi orang pribadi pengusaha dengan peredaran bruto sampai dengan Rp. 500 Juta setahun tidak dikenakan PPh. Kebijakan ini ditujukan untuk usaha di level Mikro dan Kecil.
4. Pemberian tarif PPh rendah kepada Wajib Pajak dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS terbagi menjadi dua kebijakan yakni Kebijakan I dan Kebijakan II.
- Kebijakan I untuk Wajib Pajak peserta Tax Amnesty 2016-2017 yang belum mengungkapkan harta per 31 Desember 2015. Berlaku untuk WP Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan dan dikenakan tarif PPh sebesar 6% – 11%.
- Kebijakan II untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan harta bersih yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 – 31 Desember 2020 dan masih dimiliki pada 31 Desember 2020 serta belum dilaporkan dalam SPT PPh Tahun Pajak 2020. Dikenai tarif PPh sebesar 12% – 18%.
Alasan Menteri Keuangan Melakukan Reformasi PPh
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan, mengatakan alasan melakukan reformasi perpajakan dalam UU HPP adalah dengan tujuan untuk mewujudukan sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Dibuatnya Kebijakan PPh terbaru untuk memperkuat reformasi perpajakan dan mewujudkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang sehat dan berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional.
Baca juga Yuk : Tata Cara Daftar Tax Amnesty Jilid 2 Secara Online