Penerbitan Peraturan PER-22/PJ/2021
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah 12 kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak. Penambahan tersebut tercantum dalam PER-22/PJ/2021 yang merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya yaitu PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak. Peraturan ini berlaku tanggal 13 Desember 2021.
Dalam lampiran PER-22/PJ/2021, jumlah kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak kini bertambah menjadi 44 yang semula berjumlah 32. Penambahan kode akun pajak dilakukan sebagai upaya penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kebijakan ini diharapkan dapat mewujudkan tertib administrasi dalam melakukan pembayaran dan penyetoran pajak.
List Kode Akun Pajak Terbaru
Berikut 12 kode akun pajak yang ditambahkan :
Kode Akun Pajak | Jenis Setoran Pajak |
---|---|
411141 | PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah |
411142 | PPh Pasal 22 Ditanggung Pemerintah |
411143 | PPh Pasal 22 Impor Ditanggung Pemerintah |
411144 | PPh Pasal 23 Ditanggung Pemerintah |
411145 | PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Ditanggung Pemerintah |
411146 | PPh Pasal 25/29 Badan Ditanggung Pemerintah |
411147 | PPh Pasal 26 Ditanggung Pemerintah |
411148 | PPh Final Ditanggung Pemerintah |
411149 | PPh Nonmigas Lainnya Ditanggung Pemerintah |
411241 | PPN Ditanggung Pemerintah |
411242 | PPnBM Ditanggung Pemerintah |
411631 | Bunga/Denda Penagihan PPh Ditanggung Pemerintah |
Tujuan Penambahan Kode Akun Pajak
Selain itu, penambahan kode jenis setoran pajak juga digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau penyetoran dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Lalu pengenaan sanksi administratif atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi dan Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah. Pengenaan pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) / Jasa Kena Pajak di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Serta pengenaan tarif administratif atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, pengenaan Bea Meterai, Putusan Peninjauan Kembali, dan pajak ditanggung Pemerintah.
Adapun Surat Setoran Pajak (SSP) digunakan sebagai bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang usai dilakukan dengan menggunakan formulir atau dengan cara lain ke kas negara lewat tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri keuangan.
Baca juga Yuk : Penghitungan Tarif PPN Terbaru untuk 11 dan 12 Persen