aturan baru ssp

Aturan Baru SSP, Terdapat Tambahan Kode Akun Pajak

Penerbitan Peraturan PER-22/PJ/2021

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah 12 kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak. Penambahan tersebut tercantum dalam PER-22/PJ/2021 yang merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya yaitu PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak. Peraturan ini berlaku tanggal 13 Desember 2021.

Dalam lampiran PER-22/PJ/2021, jumlah kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak kini bertambah menjadi 44 yang semula berjumlah 32. Penambahan kode akun pajak dilakukan sebagai upaya penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kebijakan ini diharapkan dapat mewujudkan tertib administrasi dalam melakukan pembayaran dan penyetoran pajak.

List Kode Akun Pajak Terbaru

Berikut 12 kode akun pajak yang ditambahkan :

Kode Akun Pajak

Jenis Setoran Pajak

411141

PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

411142

PPh Pasal 22 Ditanggung Pemerintah

411143

PPh Pasal 22 Impor Ditanggung Pemerintah

411144

PPh Pasal 23 Ditanggung Pemerintah

411145

PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Ditanggung Pemerintah

411146

PPh Pasal 25/29 Badan Ditanggung Pemerintah

411147

PPh Pasal 26 Ditanggung Pemerintah

411148

PPh Final Ditanggung Pemerintah

411149

PPh Nonmigas Lainnya Ditanggung Pemerintah

411241

PPN Ditanggung Pemerintah

411242

PPnBM Ditanggung Pemerintah

411631

Bunga/Denda Penagihan PPh Ditanggung Pemerintah

Tujuan Penambahan Kode Akun Pajak

Selain itu, penambahan kode jenis setoran pajak juga digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau penyetoran dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Lalu pengenaan sanksi administratif atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi dan Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah. Pengenaan pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) / Jasa Kena Pajak di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Serta pengenaan tarif administratif atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, pengenaan Bea Meterai, Putusan Peninjauan Kembali, dan pajak ditanggung Pemerintah.

Adapun Surat Setoran Pajak (SSP) digunakan sebagai bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang usai dilakukan dengan menggunakan formulir atau dengan cara lain ke kas negara lewat tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri keuangan.

Baca juga Yuk : Penghitungan Tarif PPN Terbaru untuk 11 dan 12 Persen

Posted in News and tagged , .

Leave a Reply

Your email address will not be published.