bagaimana perhitungan tarif pajak umkm 2023

Bagaimana Perhitungan Tarif Pajak UMKM 2023 di Indonesia ?

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu fondasi perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2022, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07% atau senilai Rp8.573,89 triliun.

Sebagai salah satu wajib pajak, UMKM juga dikenakan pajak. Pajak yang dikenakan pada UMKM adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. Artinya, pajak ini dihitung berdasarkan omzet atau peredaran bruto usaha, bukan berdasarkan penghasilan neto.

Tarif Pajak UMKM Tahun 2023

Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tahun 2021, tarif pajak UMKM tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  • UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun: Tidak dikenakan pajak.
  • UMKM dengan omzet Rp500 juta atau lebih: Dikenakan tarif PPh Final 0,5% dari omzet per bulan.

Pengenaan Pajak UMKM di Indonesia

Pengenaan pajak UMKM dilakukan berdasarkan omzet atau peredaran bruto usaha. Omzet atau peredaran bruto usaha adalah seluruh penerimaan yang diperoleh dari kegiatan usaha dalam suatu periode, baik yang berasal dari penjualan barang maupun jasa.

UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi UMKM untuk menjalankan usahanya.

UMKM dengan omzet Rp500 juta atau lebih dikenakan tarif PPh Final 0,5% dari omzet per bulan. Pajak ini harus dibayarkan setiap bulannya.

Cara Menghitung Pajak UMKM

Pajak UMKM dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan omzet atau peredaran bruto usaha.

Contoh Perhitungan Pajak UMKM

Misalkan, sebuah UMKM memiliki omzet sebesar Rp100 juta per bulan. Maka, pajak UMKM yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp500.000 (Rp100.000.000 x 0,5%).

Pembayaran Pajak UMKM

Pajak UMKM dapat dibayarkan melalui bank persepsi atau kantor pos. Pembayaran pajak UMKM harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Pencatatan Pajak UMKM

UMKM yang dikenakan pajak harus melakukan pencatatan keuangan. Pencatatan keuangan ini dilakukan untuk menghitung omzet atau peredaran bruto usaha.

UMKM dapat melakukan pencatatan keuangan secara sederhana atau menggunakan akuntansi.

Laporan Pajak UMKM

UMKM yang dikenakan pajak harus melaporkan pajaknya. Laporan pajak UMKM ini harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

UMKM dapat melaporkan pajaknya secara online atau datang langsung ke kantor DJP.

Apabila rekan UMKM mengalami kendala terkait perhitungan, pelaporan dan insentif pajak untuk UMKM, Jasa Konsultan Pajak UMKM dapat membantu Anda mengatasi segala masalah Anda tersebut.

Ketahui Manfaat dan Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak UMKM

Demikian informasi terkait tarif pajak UMKM di Indonesia tahun 2023. Semoga bermanfaat.

Baca juga yuk : Jenis dan Klasifikasi UMKM di Indonesia

Posted in News.