DJP mengingatkan batas waktu pengembalian SPOP
Wajib Pajak diingatkan oleh DJP mengenai batas waktu pengembalian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) elektronik pajak bumi dan bangungan (PBB).
Merujuk pada Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2021 mengenai penyampaian formulir SPOP PBB tahun pajak 2022 kepada wajib pajak secara elektronik. Kemudian, wajib pajak wajib mengembalikan SPOP elektronik tersebut.
Peraturan PER-23/PJ/2021 ini berlaku tanggal 1 Januari 2022. Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan PER-19/PJ/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Batas Tanggal Penyampaian Formulir SPOP PBB
Mengenai tanggal penyampaian formulir SPOP elektronik PBB tahun pajak 2022 kepada Wajib Pajak dilakukan pada :
1 Februari 2022 Tahun Pajak PBB terutang, untuk PBB Sektor Perkebunan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, serta Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi.
31 Maret 2022 Tahun Pajak PBB terutang, untuk PBB sektor Perhutanan, Pertambangan Mineral atau Batubara dan Sektor Lainnya.
Pengembalian SPOP elektronik PBB dilakukan paling lama 30 hari setelah formulir SPOP elektronik diterima oleh Wajib Pajak.
Yang berarti, pengembalian paling lama pada 3 Maret 2022 untuk SPOP PBB sektor Perkebunan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, dan sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi.
Untuk sektor Perhutanan, Pertambangan Mineral atau Batubara dan sektor lainnya, pengembalian paling lama pada 30 April 2022.
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 pada PER-23/PJ/2021, SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Objek Pajak menurut ketentuan UU PBB yang dilampiri dengan Lampiran SPOP yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan SPOP. Sedangkan SPOP Elektronik merupakan SPOP dalam bentuk dokumen elektronik (Pasal 1 angka 6).
Baca juga Yuk : Cara Daftar NPWP Online Tahun 2022 Melalui E-Reg