Sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai. Terdapat 4 dokumen yang bebas dari pengenaan bea meterai.Neilmaldrin Noor juga mengatakan, peraturan ini disusun dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembebasan bea meterai.4 dokumen yang bebas dari pengenaan bea meterai diantaranya :
1. Hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam.
Bencana alam yang dimaksud telah mendapat status keadaan darurat, meliputi proses siap siaga, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan. Fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai diberikan sesuai jangka waktu pelaksanaan program pemerintah di bidang pertanahan untuk penanggulangan bencana alam.
2. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat keagamaan atau sosial nonkomersial.
Pengalihan hak dilakukan dengan cara wakaf, hibah/hibah wasiat kepada badan keagamaan/sosial, dan pembelian oleh badan keagamaan/sosial yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan terdata di Kementerian Agama/Sosial.Badan keagamaan tersebut adalah badan hukum yang tidak mencari keuntungan dari kegiatan utamanya, yakni mengurus tempat ibadah serta menyelenggarakan kegiatan keagamaan.Badan sosial tersebut merupakan badan hukum yang tidak mencari keuntungan dalam kegiatan utamanya yakni pemeliharaan orang lanjut usia, anak yatim/piatu, anak terlantar.Kemudian penyandang disabilitas baik anak maupun orang dewasa, santunan korban bencana alam, penanganan keterpencilan, penanganan korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, serta penanganan ketunaan sosial dan penyimpanan perilaku.
3. Dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.
Dokumen terkait transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana, berupa formulir konfirmasi penjatahan efek dengan nilai paling banyak Rp. 5 juta.Kedua, formulir konfirmasi transaksi surat berharga yang dilakukan di bursa efek dengan nilai paling banyak Rp. 10 juta.Ketiga, transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai paling banyak Rp. 5 Juta.Keempat, dokumen konfirmasi terkait transaksi surat berharga berupa pembelian (
subscription) dan/atau penjualan kembali (
redemption) unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp. 10 juta.Yang terakhir, dokumen terkait transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai paling banyak Rp. 5 juta.
4. Dokumen yang terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas timbal balik.
Dokumen tersebut merupakan dokumen yang terutang Bea Meterai oleh Organisasi Internasional. Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing yang tidak termasuk subjek pajak dalam UU PPh.Baca juga Yuk :
Perhitungan Pajak PPh Tahun 2022 untuk Gaji Rp 3 – 15 Juta/Bulan