Pelaporan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) wajib bagi perusahaan penanaman modal di Indonesia. Memahami siapa yang wajib melapor, siapa yang dikecualikan, dan batas waktu pelaporan triwulan sangat penting untuk menghindari sanksi administratif. Artikel ini memberikan panduan lengkap cara lapor LKPM melalui OSS, beserta tips memastikan kepatuhan hukum.
Apa Itu LKPM dan Mengapa Perusahaan Wajib Melapor?
LKPM adalah laporan berkala yang harus disampaikan perusahaan yang melakukan penanaman modal, baik PMDN maupun PMA.
Manfaat LKPM:
- Memantau realisasi investasi di seluruh sektor industri
- Mendukung kebijakan pemerintah terkait investasi
- Menjadi dasar evaluasi perizinan dan pengawasan usaha
Pelaporan yang tepat memastikan perusahaan patuh hukum, menghindari sanksi tidak lapor LKPM, dan menjaga reputasi investasi.
Batas Waktu Pelaporan LKPM
Setiap perusahaan yang wajib lapor LKPM harus mengisi laporan setiap triwulan melalui OSS (Online Single Submission). Batas pelaporan adalah tanggal 1–10 bulan berikutnya:
- Triwulan I: Januari – Maret → 1–10 April
- Triwulan II: April – Juni → 1–10 Juli
- Triwulan III: Juli – September → 1–10 Oktober
- Triwulan IV: Oktober – Desember → 1–10 Januari tahun berikutnya
Pastikan data realisasi investasi, jumlah tenaga kerja, dan kegiatan produksi lengkap dan akurat.
Perusahaan yang Wajib Lapor LKPM
Yang wajib melapor LKPM adalah semua PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) aktif dan PMA (Penanaman Modal Asing) aktif. Laporan LKPM ini dibutuhkan oleh BKPM untuk memantau realisasi investasi, jumlah tenaga kerja, dan kegiatan produksi. Data yang terkumpul sangat penting untuk mendukung perencanaan investasi nasional, evaluasi kepatuhan hukum, serta pengawasan proyek investasi. Oleh karena itu, semua perusahaan yang aktif wajib melapor, meski realisasi investasinya masih minimal.
Siapa yang Tidak Wajib Lapor LKPM
Beberapa perusahaan dikecualikan karena laporan mereka sudah diatur oleh regulator lain:
- Perusahaan Migas (Minyak & Gas) → dilaporkan ke SKK Migas
- Lembaga Keuangan Non-Bank → dilaporkan ke OJK
- Beberapa lembaga atau sektor khusus lain yang diatur oleh regulasi tersendiri
Pengawasan dan pelaporan mereka sudah dilakukan melalui regulator masing-masing, sehingga BKPM tidak mengatur LKPM untuk sektor ini.
Jika Anda ingin memastikan pelaporan LKPM triwulan berjalan tepat waktu, akurat, dan sesuai regulasi, Gouf Consulting siap membantu. Tim ahli kami akan mendampingi:
- Persiapan data dan dokumen LKPM
- Pengisian LKPM melalui OSS
- Konsultasi terkait kewajiban dan pengecualian pelaporan
Hubungi Gouf Consulting sekarang agar perusahaan Anda selalu patuh hukum dan bebas dari risiko sanksi investasi.
Baca juga : Jasa Konsultan Pajak di Bali : Solusi Kepatuhan dan Efisiensi Bisnis



