Setelah layanan aplikasi e-SPT secara resmi dilakukan penutupan pada tanggal 28 Februari 2022 kemarin. Maka wajib pajak tidak bisa lagi menyampaikan SPT Tahunannya dalam bentuk e-SPT.
Namun sebagai gantinya, layanan aplikasi e-SPT seluruhnya akan dialihkan ke layanan e-Form, e-Filing serta layanan yang disediakan PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan). Dengan kata lain, para wajib pajak masih dapat melaporkan pajaknya melalui layanan e-Form dan e-Filling.
Cara Lapor SPT Tahunan menggunakan e-Form
e-Form merupakan cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan Wajib Pajak dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentul .pdf.
Namun perlu diingat, dalam melaporkan SPT Tahunan melalui e-Form, tidak dapat melakukannya dengan perangkat smartphone melainkan harus menggunakan komputer atau laptop. Hal ini dikarenakan formulir SPT Tahunan yang diunduh berformat (.xfdl) yang hanya dapat dibuka menggunakan aplikasi form viewer pada Windows maupun Mac OS.
Langkah-langkah melaporkan SPT Tahunan melalui e-Form adalah sebagai berikut :
- Wajib Pajak login pada laman pajak.go.id dengan memasukan NPWP dan password
- Setelah login, klik pada tab “Lapor”
- Lalu klik logo e-Form PDF, maka akan muncul menu untuk
- Kemudian klik “Buat SPT” dan ikuti panduan sesuai dengan pertanyaan yang diberikan.
- Setelah itu, klik “kirim permintaan”
- Maka formulir SPT elektronik akan secara otomatis terunduh
- Wajib pajak mengisi formulir SPT elektronik secara offline (tanpa terhubung jaringan internet)
- Untuk Token pengiriman SPT sudah otomatis dikirimkan ke alamat email wajib pajak pada saat wajib pajak mengunduh formulir.
Cara Lapor SPT Tahunan melalui e-Filing
Sedangkan, e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan online yang dilakukan Wajib Pajak dengan menginput data SPT langsung di formulir elektronik melalui login di laman pajak.go.id atau laman milik PJAP.
Untuk pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing dapat dilakukan menggunakan smartphone. Selain itu, untuk dapat menggunakan layanan e-Filing, wajib pajak harus memiliki nomor e-FIN (Elektronic Filling Identification Number). Nomor e-FIN bisa didapatkan dengan datang langsung ke KPP untuk melakukan aktivasi.
Langkah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui layanan e-Filing.
- Wajib pajak login ke laman pajak.go.id dengan memasukan NPWP dan password
- Setelah login, akan terdapat sejumlah pertanyaan, jawab pertanyaan sesuai dengan kondisi dan keadaan WP
- Isi formulir SPT dengan benar
- Wajib pajak akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan
Baca Juga Yuk : Penghitungan Tarif PPN Terbaru untuk 11 dan 12 Persen