Kewajiban Memiliki NPWP
Memiliki NPWP berarti memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, salah satunya yaitu melaporkan pajak melalui SPT Tahunan. Karena jika wajib pajak tidak melaporkan, maka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 100 ribu.
Lalu bagaimana dengan wajib pajak yang sudah tidak bekerja atau tidak memiliki berpenghasilan ? Apakah wajib pajak tersebut masih harus melaporkan pajaknya ?
Apabila terjadi kondisi seperti itu, Wajib Pajak diperbolehkan untuk menonaktifkan NPWP miliknya, yang berarti menjadi wajib pajak non-efektif (NE).
Wajib Pajak Non-efektif atau NPWP Non-efektif
Lalu apa itu wajib pajak non-efektif ? Bersumber dari Surat Edaran Ditjen Pajak SE-27/PJ/2020, wajib pajak non-efektif adalah wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP. Dengan menonaktifkan NPWP, wajib pajak tidak lagi memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan pajak hingga mencapai kondisi dimana wajib pajak sudah memenuhi kembali persyaratan subjektif dan objektif.
NPWP non-efektif berbeda dengan penghapusan NPWP, NPWP non-efektif masih bisa diaktifkan kembali sedangkan apabila dilakukan penghapusan NPWP, maka NPWP akan berubah menjadi status “mati”. Untuk mengaktifkan kembali NPWP, wajib pajak harus membuat NPWP baru.
Namun penetapan status wajib pajak non-efektif hanya bisa dilakukan oleh KPP, melalui permohonan wajib pajak itu sendiri ataupun penetapan secara jabatan oleh KPP. KPP perlu melakukan penelitian untuk menetapkan status ini.
Kriteria Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif
Berdasarkan Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 pasal 24, penetapan wajib pajak non-efektif dilakukan atas wajib pajak yang memenuhi kriteria dibawah ini :
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, namun secara konkret tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
- WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas serta memiliki penghasilan di bawah PTKP;
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memiliki NPWP untuk digunakan memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan;
- WP orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan telah dibuktikan menjadikan subjek pajak luar negeri serta tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
- Wajib Pajak yang melakukan pengajuan permohonan penghapusan NPWP namun belum diterbitkan keputusan;
- WP yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan atau tidak terdapat transaksi pembayaran pajak melalui pembayaran sendiri ataupun melalui pemotongan pihak lain, selama 2 tahun berturut-turut;
- WP yang Tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP;
- Wajib Pajak yang alamatnya tidak dapat diketahui melalui penelitian lapangan;
- Wajib Pajak yang memiliki NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitkan SKPKB PPN atas kegiatan membangun sendiri;
- WP yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Cara Menonaktifkan NPWP
Jika wajib pajak sudah memenuhi salah satu kriteria diatas, maka dapat mengajukan permohonan menjadi wajib pajak non-efektif. Berikut cara menonaktifkan NPWP :
- Unduh formulir permohonan penetapan wajib pajak non-efektif pada aplikasi e-registration di laman www.pajak.go.id atau mengisi formulir secara langsung pada KPP terdekat.
- Melampirkan syarat dokumen yang diperlukan seperti surat pernyataan wajib pajak non-efektif dan dokumen pendukung lainnya.
- Selanjutnya, menyerahkan semua dokumen yang diperlukan ke KPP dengan datang langsung atau melalui pos atau email. Jika permohonan dilakukan melalui elektronik, semua dokumen dapat dikirimkan dalam bentuk digital (softcopy).
- KPP akan melakukan pemeriksaan administrasi perpajakan. Apabila permohonan disetujui, KPP akan memberikan informasi kepada wajib pajak bersangkutan dan Kantor Pusat DJP akan memberikan kode ‘NE’ pada data wajib pajak.
Mengaktifkan Kembali NPWP Non-Efektif
- Mengunduh formulir permohonan aktivasi NPWP pada laman pajak.go.id. Kemudian lakukan pengisian formulir dan ditandatangani, lalu serahkan ke KPP. Lampirkan juga dokumen pendukung seperti fotokopi KTP dan NPWP lama.
- Petugas administrasi KPP akan memeriksa semua administrasi perpajakan untuk pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif. NPWP yang sudah diaktifkan dapat dilihat pada profil DJP.
Sebagai catatan, tahapan di atas merupakan cara mengaktifkan NPWP non-efektif. Sedangkan bagi NPWP yang non-aktif karena telah dihapus, tidak dapat diaktifkan kembali.
Baca juga Yuk : Cara Daftar NPWP Online Tahun 2022 Melalui E-Reg