cara lapor spt masa ppn

Cara Pelaporan SPT Masa PPN

Cara Pelaporan SPT Masa PPN

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)

Cara Pelaporan SPT Satu Masa Pajak PPN / Bulanan | Jasa Konsultan Pajak Gouf Consulting

Pengertian SPT Masa PPN

Sebagai wajib pajak yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib untuk menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Batas maksimal pelaporan atau penyampaian SPT Masa PPN adalah hari terakhir (tanggal 30 atau 31) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Pelaporan wajib dilakukan walaupun tidak terdapat transaksi yang dilakukan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

SPT Masa PPN adalah formulir laporan yang digunakan sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang sebenarnya terutang serta untuk melaporkan terkait :

1. Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran

2. Pembayaran atau pelunasan pajak yang sudah dilakukan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain pada satu Masa Pajak, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Jenis Formulir SPT Masa PPN

Bentuk formulir yang digunakan Pengusaha Kena Pajak dalam melaporkan SPT Masa PPN dinamakan dokumen elektronik. Dokumen elektronik SPT Masa PPN atau yang disebut SPT Masa PPN 1111 terdiri dari 1 form induk dan 6 form lampiran, diantaranya :

Induk SPT Masa PPN 1111 atau Formulir 1111 (F.1.2.32.04)

Formulir 1111 AB adalah Formulir Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan (D.1.2.32.07)

Formulir 1111 A1 adalah Formulir Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (D.1.2.32.08)

Formulir 1111 A2 adalah Formulir Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.09)

Formulir 1111 B1 adalah Formulir Daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean (D.1.2.32.10)

Formulir 1111 B2 adalah Formulir Daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri (D.1.2.32.11)

Formulir 1111 B3 adalah formulir Daftar Pajak Masukan yang tidak dikreditkan atau yang mendapat fasilitas (D.1.2.32.12)

Contoh Formulir SPT Masa PPN 1111 adalah sebagai berikut :

cara lapor spt masa ppn

Cara Pelaporan SPT Masa PPN

Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM diwajibkan melalui laman https://web-efaktur.pajak.go.id/ atau e-Faktur Web Based.

1. Kunjungi halaman https://web-efaktur.pajak.go.id/

2. Isi Password akun PKP

3. Klik administrasi SPT, kemudian pilih monitoring SPT dan klik posting SPT

4. Pilih Tahun Pajak dan Masa Pajak yang akan dilaporkan, apabila ingin melakukan pembetulan laporan ke-1 maka pada tampilan pembetulan diisi angka 1

5. Lalu pilih Buka untuk proses pengecekan data

6. Pilih Induk, kemudian isi NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara)

7. Lalu pilih metode pembayaran NTPN atau PBK

8. Jika memilih NTPN maka nomor NTPN diisi sesuai dengan nomor di Bukti Pembayaran Elektronik dan isi jumlah sesuai dengan PPN yang telah dibayarkan

9. Namun jika memilih PBK maka isi nomor PBK yang dikeluarkan oleh KPP dan isi jumlah.

10. Apabila semua telah terisi, klik tambah lalu pilih di kolom pernyataan, dan klik submit

SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan wajib dilampirkan dengan seluruh lampiran SPT dalam bentuk dokumen elektronik yang dibuat sesuai dengan tata cara peraturan Direktorat Jenderal Pajak.

Bagi PKP Pedagang Eceran atau PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang diatur secara khusus, maka diperbolehkan melaporkan Faktur Pajak SPT Masa PPN 1111 dengan cara digunggung. Apabila PKP yang tidak memenuhi ketentuan ini namun melaporkan Faktur Pajak SPT Masa PPN 1111 dengan cara digunggung maka dapat dikenai sanksi sesuai peraturan UU perpajakan. Dengan menggunakan layanan jasa konsultan pajak maupun PKP akan sangat membantu anda terhindar dari sanksi yang dapat terjadi akibat kekeliruan dalam melaporkan SPT Masa PPN 1111.

Posted in Information.