Perhitungan PPh 21 Beserta Contohnya
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 (PPh 21)
Cara Perhitungan PPh 21 | Jasa Perhitungan dan Pelaporan Pajak
Pengertian PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21)
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pemotongan pajak yang dilakukan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan atau pembayaran lainnya yang diberikan pemberi kerja kepada pegawai, bukan pegawai, penerima uang pesangon, pekerja bebas, mantan pegawai, pensiun pegawai, peserta penerima upah dalam suatu kegiatan dan lainnya.
Metode Perhitungan PPh 21
Terdapat 3 metode perhitungan PPh 21 yang paling umum, diantaranya :
1. Metode Gross (Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak)
Metode gross diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh Pasal 21 terutangnya sendiri. Yang berarti gaji kotor atau bruto pegawai tersebut belum dipotong PPh Pasal 21.
Contoh perhitungan metode gross yaitu :
Firman adalah seorang karyawan dan belum menikah (TK/0) yang menerima upah atau gaji sebulan sebesar Rp 8.000.000, maka perhitungannya :
Gaji pokok : Rp 8.000.000
PPh 21 (ditanggung sendiri) : Rp 187.669
Take home pay (Gaji bersih) : Rp 7.812.331
2. Metode Gross-Up (Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak)
Metode gross-up diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak sebesar pajak yang dipotong. Yang artinya gaji pokok ditambah tunjangan pajak yang nantinya tunjangan pajak tersebut dibayarkan oleh perusahaan tanpa mengurangi gaji pokok.
Contoh perhitungan metode gross-up :
Sri yang berprofesi sebagai karyawati dalam perusahaan dengan status lajang yang menerima gaji setiap bulan sebesar Rp 7.500.000, maka perhitungannya :
Gaji pokok : Rp 7.500.000
Tunjangan pajak (dari perusahaan) : Rp 217.885
Total gaji kotor (bruto) : Rp 7.717.885
PPh 21 (dibayarkan perusahaan) : Rp 217.885
Gaji bersih (take home pay) : Rp 7.500.000
3. Metode Net (Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan)
Metode net diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak yang ditanggung perusahaan. Yang berarti pajak yang harus dibayarkan tidak memotong gaji pokok pegawai atau dimasukan kedalam tunjangan pajak melainkan ditanggung oleh perusahaan.
Contoh perhitungan metode net :
Maman seorang karyawan lajang yang bekerja di suatu perusahaan dan digaji setiap bulan sebesar Rp 9.000.000, maka perhitungannya :
Gaji pokok : Rp 9.000.000
Total gaji kotor (bruto) : Rp 9.000.000
Besar pajak yang ditanggung perusahaan : Rp 270.871
PPh 21 (dibayarkan perusahaan) : Rp 270.871
Gaji bersih (take home pay) : Rp 9.000.000
Contoh Perhitungan PPh 21 Pegawai Tetap dengan PTKP
Aldi seorang karyawan yang bekerja pada perusahaan PT. Maju dengan status sudah menikah serta memiliki dua anak. Aldi menerima gaji sebesar Rp 8.000.000 per bulan. Perusahaan PT. Maju juga mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. PT. Maju membayarkan iuran pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 1% atau senilai Rp 80.000 per bulan yang dihitung dari gaji. Selain itu, PT. Maju juga membayarkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) pegawainya perbulan sebesar 3,7% dari perhitungan gaji. Sedangkan Aldi membayar iuran JHT sebesar 2% dari gaji untuk setiap bulannya. Pemberi kerja juga membayarkan premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,24% dan Jaminan Kematian (JK) sebesar 0,3% dari gaji. Pada bulan Agustus 2021, Aldi juga menerima uang lembur (overtime) sebesar Rp 3.000.000.
Sementara itu, Istri Aldi juga bekerja pada perusahaan PT. Mundur dan menerima penghasilan setiap bulannya sebesar Rp 6.000.000. PT. Mundur tidak mengikuti program pensiun serta BPJS Kesehatan, dan hanya membayarkan premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,24% dan Jaminan Kematian (JK) sebesar 0,3% dari gaji.
Maka hasil perhitungan untuk Aldi yaitu :
Gaji pokok : Rp 8.000.000
Tunjangan lain-lain (jika ada) : Rp 3.000.000
JKK (0,24%) : Rp 19.200
JK (0,3%) : Rp 24.000
Gaji Kotor (Bruto) : Rp 11.043.200
Pengurangan :
1. Biaya jabatan (5%) x Gaji Bruto (Rp 11.043.200) = Rp 552.160
2. Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 2% (dari gaji pokok) = Rp 160.000
3. Jaminan Pensiun (JP) sebesar 1% (dari gaji pokok) = Rp 80.000
Totalnya adalah Rp 792.160
Gaji bersih atau netto (sebulan) adalah Rp 10.251.040
Gaji bersih atau netto Aldi (setahun) adalah 12 x Rp 10.251.040 = Rp 123.012.480
Hasil perhitungan untuk Istri Aldi, yaitu :
Gaji pokok : Rp 6.000.000
Tunjangan lain-lain (jika ada) : –
JKK (0,24%) : Rp 14.400
JK (0,3%) : Rp 18.000
Gaji Kotor (Bruto) : Rp 6.032.400
Pengurangan :
1. Biaya jabatan (5%) x Gaji Bruto (Rp 6.032.400) = Rp 301.620
Gaji bersih atau netto (sebulan) Istri Aldi adalah Rp 5.730.780
Gaji netto Istri Aldi (setahun) adalah 12 x Rp 5.730.780 = Rp 68.769.360
Maka dalam hal ini, Aldi adalah wajib orang pribadi yang mempunyai satu istri, dan dua anak kandung, perhitungan PTKP nya adalah sebagai berikut :
PTKP (dasar wajib pajak) : Rp 54.000.000
Tarif PTKP (status kawin) : Rp 4.500.000
PTKP (satu istri) : Rp 54.000.000
Tarif PTKP (tanggungan dua anak) : Rp 9.000.000
Maka total PTKP dari pasangan suami istri ini (K/I/2) adalah Rp 121.500.000.
Penghasilan Kena Pajak Setahun : Rp 123.012.480 + Rp 68.769.360 – Rp 121.500.000 = Rp 70.281.840
Pembulatan ke bawah = Rp 70.281.000
PPh 21 terutang (hingga tahun pajak 2021) :
Tarif lapis pertama : 5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
Tarif lapis kedua : 15% x Rp 20.281.000 = Rp 3.042.150
Maka total pajak pasal 21 terutang (setahun) adalah Rp 5.542.150
PPh Pasal 21 terutang Bulan Agustus = Rp 5.542.150/12 = Rp 461.845
Total PPh Pasal 21 yang dikenakan diatas hanya berlaku untuk wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi wajib pajak yang belum mempunyai NPWP, akan dikenakan denda sebesar (120%), sehingga PPh Pasal 21 Bulan Agustus adalah Rp 461.845 x 120% = Rp 554.214
Contoh Perhitungan PPh 21 Karyawan Tetap dengan Tunjangan Pajak (Gross Up)
Cara perhitungan PPh 21 karyawan tetap yang menerima tunjangan pajak (gross up) dari perusahaan, adalah dengan menambahkan tunjangan pajak pada penghasilan yang diterima karyawan tersebut.
Contoh :
Mia seorang karyawati yang bekerja pada PT. Bahagia dengan status yang dimiliki adalah belum menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Mia mendapatkan gaji bersih (netto) setiap bulannya sebesar Rp 11.000.000. Mia juga diberikan tunjangan pajak penuh dari perusahaannya sejumlah Rp 46.440. Sementara itu, Mia membayar iuran pensiun setiap bulannya sebesar (1% dari gaji) atau Rp 110.000.
Maka cara perhitungan PPh 21 nya adalah :
Gaji pokok : Rp 11.000.000
Penghasilan lain-lain (jika ada) : –
Tunjangan Pajak : Rp 46.440
Gaji kotor (bruto) dalam sebulan : Rp 11.046.440
Pengurangan :
1. Biaya jabatan : 5% x Rp 11.046.440 = Rp 552.322
2. Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 2% (dari gaji pokok) : Rp 220.000
3. Jaminan Pensiun (JP) sebesar 1% (dari gaji pokok) (jika ada) : Rp 110.000
Total pengurang adalah Rp 882.322
Gaji bersih atau netto (sebulan) adalah Rp 10.164.118
Gaji bersih atau netto (setahun) adalah 12 x Rp 10.164.118 = Rp 121.969.416
PTKP (dasar wajib pajak) : Rp 54.000.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun adalah Rp 67.969.416
Pembulatan (ke bawah) : Rp 67.969.000
PPh 21 Terutang adalah :
Tarif Lapis Pertama : 5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
Tarif Lapis Kedua : 15% x Rp 7.969.000 = Rp 1.195.350
PPh 21 Terutang (setahun) adalah Rp 4.195.350
Total PPh Pasal 21 Terutang (sebulan) adalah : Rp 4.195.350 / 12 = Rp 349.612
Total PPh Pasal 21 diatas adalah untuk wajib pajak yang memiliki NPWP. Apabila wajib pajak belum memiliki NPWP maka akan dikenakan denda sebesar 120%. Sehingga PPh 21 terutangnya menjadi Rp 349.612 x 120% = Rp 419.534
Contoh Perhitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap dan Tidak Berkesinambungan
Pegawai tidak tetap tidak berkesinambungan merupakan orang pribadi yang bukan termasuk pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh 21 dan/atau PPh 26 sebagai imbalan atau upah atas jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.
Contoh :
Jarvis adalah karyawan tenaga lepas yang mengerjakan projek pada PT. Mandiri sebagai programmer dan mendapatkan gaji sebesar Rp 7.500.000.
Besar PPh 21 yang terutang adalah : 5% x 50% x Rp 7.500.000 = Rp 187.500
Apabila Jarvis belum memiliki NPWP, maka cara perhitungan PPh Pasal 21 nya adalah : 120% x 5% x 50% x Rp 7.500.000 = Rp 225.000.
Alasan dikenakannya PKP sebesar 50% kepada Jarvis dari jumlah gaji kotor (bruto), dikarenakan Jarvis bukan merupakan pegawai tetap yang bekerja di PT. Mandiri.
Kemudian pengenaan 5% didapatkan dari penghasilan tahunan Jarvis yang melebihi tarif PPh Pasal 21 (lapisan tarif 1) yaitu Rp 60.000.000. Hal tersebut sudah diatur dalam peraturan terbaru PPh 21 (UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP).