Dalam perpajakan, kita sebagai wajib pajak tentu sudah memahami kewajiban wajib pajak yaitu adalah kewajiban membayar pajak. Namun tidak sedikit, penanggung pajak yang belum melunaskan pajak bahkan hingga melampui waktu jatuh tempo. Jumlah pajak yang sudah melewati jatuh tempo tersebut akan menjadi tunggakan pajak.
Tunggakan pajak inilah yang akan menjadi dasar penagihan pajak kepada penanggung pajak. Jadi dapat disimpulkan bahwa penagihan pajak merupakan deretan upaya yang dilakukan agar penanggung pajak melunasi utang pajaknya. Penagihan pajak dilakukan dengan cara menegur atau memperingatkan, melakukan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, penyanderaan hingga menjual barang yang telah disita.
Dasar hukum penagihan pajak tertera dalam UU No. 19 Tahun 2000 terkait Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. UU tersebut menjelaskan bahwa Utang Pajak merupakan pajak yang wajib dilunasi termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam pelaksanaan penagihan pajak terdapat beberapa lini masa yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang tertera pada PMK Nomor 189/PMK.03/2020. Simak artikel lengkapnya pada Proses Penagihan Pajak yang Wajib Pajak Harus Ketahui.
Hal yang menjadi dasar penagihan pajak menurut Pasal 18 UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 adalah :
- Surat Tagihan Pajak (STP)
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
- Surat Keputusan Pembetulan (SKP)
- Surat Keputusan Keberatan
- Putusan Banding
- Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan bertambahnya jumlah pajak masih harus dibayar
Semua hal diatas merupakan dasar penagihan untuk PPh, PPN, PPnBM, dan bunga penagihan. Kemudian dasar yang menjadi penagihan pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah :
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
- Surat Ketetapan
- Surat Tagihan Pajak
Baca juga Yuk : Memahami Tugas Jurusita Pajak pada Penagihan Pajak