e-billing

E-Billing dan Bagaimana Cara Pembayaran Pajaknya ?

E-Billing adalah kata yang sudah tidak asing lagi didengar bagi entitas-entitas pajak ketika melakukan aktivitas perpajakan. Namun tidak sedikit yang masih kebingungan dengan kata “e-Billing” ini. Maka dari itu, agar lebih memahami e-Billing dan bagaimana cara pembayaran pajaknya, mari simak artikel berikut.

Dalam konteks perpajakan, e-Billing adalah sistem pembayaran pajak yang dilakukan secara elektronik yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan membuat kode billing pajak melalui aplikasi SSE Pajak yang merupakan bagian dari sistem Penerimaan Negara.

Kode Billing ini nantinya digunakan sebagai identitas untuk mengidentifikasi jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak.

Setelah kode billing didapatkan, wajib pajak selanjutnya melakukan pembayaran sesuai jumlah pajak yang tertera pada Surat Setoran Elektronik (SSE) atau yang dulu dikenalnya sebagai Surat Setoran Pajak (SSP).

Pembayaran pajak tersebut dilakukan melalui pos/bank/lembaga lain yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pihak yang menerima pembayaran pajak dari Wajib Pajak atau persepsi. Daftar bank/pos dan lembaga persepsi lainnya dapat dilihat di sini.

Beberapa Istilah dalam E-Billing

Perlu diperhatikan, ada beberapa istilah yang perlu diketahui dan dipahami dalam e-Billing pajak.

1. Billing System atau Sistem Billing adalah metode pembayaran secara elektronik dengan menggunakan kode billing.

2. Biller adalah unit Eselon I yang bertanggung jawab untuk mengelola sistem billing dan menerbitkan kode billing dalam e-Billing.

3. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing. Kode Billing digunakan sebagai identitas atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan oleh wajib pajak.

4. Aplikasi billing DJP adalah aplikasi berbasis web secara online yang disediakan DJP sebagai sarana bagi wajib pajak untuk menerbitkan Kode Billing.

5. Bank/Pos/Lembaga Persepsi adalah bank/pos/lembaga yang ditunjuk DJP sebagai collecting agent dalam sistem penerimaan negara dengan menggunakan Surat Setoran Elektronik (SSE).

6. Electronic Data Capture (EDC) adalah alat yang digunakan untuk transaksi kartu debit/kredit dan terhubung secara online dengan sistem bank persepsi.

7. Nomor Transaksi Bank (NTB) adalah nomor yang diterbitkan bank persepsi sebagai bukti transaksi wajib pajak telah melakukan pembayaran pajaknya melalui bank persepsi.

8. Nomor Transaksi Pos (NTP) adalah nomor yang diterbitkan oleh kantor pos persepsi sebagai bukti transaksi wajib pajak atas pembayaran pajak yang telah dilakukan melalui kantor pos persepsi.

9. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) adalah nomor yang diterbitkan oleh sistem settlement dari DJP sebagai bukti transaksi pembayaran atau penyetoran wajib pajak atas kewajiban pajaknya.

10. Surat Setoran Elektronik (SSE) / Surat Setoran Pajak (SSP) adalah surat yang didapatkan setelah pembuatan kode billing. SSE/SSP digunakan untuk menyetorkan jumlah pajak yang terutang dan akan dibayarkan.

11. SSP Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB) adalah surat setoran yang diterbitkan bank/pos/lembaga persep atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

12. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PPB (SPPT PBB) adalah surat pemberitahuan atas besaran pajak yang harus dibayarkan wajib pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan.

13. Surat Ketetapan Pajak PPB adalah surat pemberitahuan yang keluarkan oleh DJP :

a. Apabila Surat Pemberitahuan Objek Pajak tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan setelah ditegor secara tertulis tidak disampaikan sebagaimana ditentukan dalam Surat Tegoran.

b. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terhutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak yang disampaikan oleh wajib pajak.

Selengkapnya dapat dilihat pada Pasal 10 ayat 2 UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1995.

14. Bukti Penerimaan Negara (BPN) adalah dokumen tanda bukti bahwa wajib pajak telah menyelesaikan kewajiban pajaknya. Dokumen ini nantinya diterbitkan oleh bank/pos persepsi dan dapat digunakan sebagai bukti pembelaan yang sah apabila mendapat masalah terkait pembayaran pajak.

Cara Pembayaran Pajak di e-Billing

Terdapat beberapa tahapan yang dilakukan dalam melakukan pembayaran pajak menggunakan e-Billing, diantaranya :

Membuat Akun e-Billing Pajak

Sebelum dapat menggunakan layanan e-Billing SSE, pastinya Anda membutuhkan akun untuk dapat login. Syarat yang diperlukan untuk membuat akun hanyalah NPWP.

Pastikan Anda telah memiliki kartu NPWP dan apabila sudah punya kartu NPWP dapat mengakses link DJPOnline untuk pembuatan akun. Namun perlu diingat bahwa sejak 14 Juli 2022, NIK telah ditetapkan menjadi NPWP dan harus dilakukan validasi terlebih dahulu.

Membuat Kode ID Billing di e-Billing

Apabila akun telah berhasil dibuat, langkah berikutnya adalah membuat kode billing pajak. Yuk Lihat Jenis Kode Setoran Pajak PPh Pasal 21

1. Login ke laman DJP Online dengan memasukan nomor NPWP, password, dan kode keamanan.

2. Setelah masuk, klik menu “Bayar” dan klik “E-Billing”.

3. Mengisi dan melengkapi formulir informasi.

4. Jika sudah selesai, klik “Buat Kode Billing”.

5. Masukkan kode keamanan dan klik “Cetak”.

6. Maka Kode Billing sudah berhasil dibuat.

Contoh Cetakan Kode Billing adalah seperti ini.

Melakukan Pembayaran Pajak

Setelah mendapatkan Kode Billing, wajib pajak melakukan pembayaran pajak. Pembayaran pajak dapat dilakukan secara online melalui bank, kantor pos, ATM atau internet banking.

Begitulah penjelasan terkait e-Billing dan cara pembayaran e-Billing, semoga membantu ya. Apabila Anda memiliki perusahaan dan mengalami kesulitan dalam pembayaran dan pelaporan PPh maupun SPT, Anda dapat menghubungi Gouf Consulting sebagai solusi permasalahan Anda. Kunjungi Kami di https://goufconsulting.com atau hubungi kami melalui Whatsapp.

Baca juga Yuk : Aturan Baru SSP, Terdapat Tambahan Kode Akun Pajak

Posted in Information.