E-Faktur Versi 3.2 Rilis
Aplikasi e-faktur versi 3.2 telah tersedia dengan menyesuaikan dengan tarif terbaru PPN.
Sebelumnya, tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 kemarin. Hal tersebut sesuai dengan perubahan UU PPN pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menanggapi perubahan tersebut, DJP telah melakukan pembaruan e-faktur dan merilis versi 3.2 yang dapat di unduh melalui halaman https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi.
Panduan Update E-Faktur ke Versi 3.2
Demi kemudahan dalam penggunaan aplikasi e-faktur, DJP juga memberikan panduan update e-faktur mulai dari versi 3.0 atau 3.1 ke versi 3.2. Langkahnya dapat dilihat berikut ini.
- Backup aplikasi e-faktur versi 3.0 atau 3.1 dengan mensalin/copy folder e-faktur ke dalam flashdisk ataupun tempat penyimpanan lainnya.
- Download update patch e-faktur versi 3.2 pada link berikut https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi, sesuaikan dengan sistem operasi yang anda gunakan.
- Kemudian ekstrak/extract e-faktur 3.2, pastikan folder hasil ekstrak e-faktur yang terbaru tidak menimpa folder e-faktur yang lama. Untuk mengakalinya dapat dengan melakukan rename atau menambahkan nama tambahan “_v3.2”.
- Salin/copy folder database dari aplikasi e-faktur lama, umumnya folder dengan nama “db”. Lalu tempatkan/paste pada folder e-faktur baru yang telah di ekstrak sebelumnya.
- Jalankan file “mem_config.bat” dan ketikkan jumlah RAM. Jumlah RAM yang disarankan adalah Total RAM komputer dikurangi 2 hingga 3 GB RAM. Contohnya jika memiliki Total RAM 4 GB maka RAM yang diberikan adalah 2000 / 2GB. Jika total RAM 8 GB, maka RAM yang diberikan adalah 6000 / 6 GB.
- Setelah memasukkan jumlah RAM, tekan Enter, lalu pada pertanyaan “Apakah ingin menjalankan aplikasi Efaktur ?”, ketik N yang berarti “NO”. Kemudian Enter untuk menutup file mem_config.bat.
- Kemudian pada folder e-faktur baru, jalankan EtaxInvoiceUpd.exe dan tunggu proses selesai. Setelah selesai, ganti nama file/rename EtaxInvoiceUpd.exe menjadi EtaxInvoiceUpd_Lama.exe
- Selanjutnya jalankan EtaxInvoice.exe.
- Lakukan import sertifikat elektronik yang berlaku.
Sekian panduan e-faktur untuk versi 3.2, semoga dapat membantu wajib pajak yang masih terkendala dalam update e-faktur.
Baca juga Yuk : Sesuaikan PPN 11%, E-Faktur Versi 3.2 Rilis