Sistem perpajakan terbaru, Coretax, membawa perubahan signifikan dalam cara Wajib Pajak (WP) melaporkan kewajiban tahunannya. Salah satu fitur yang disediakan adalah Coretax Form, sebuah solusi praktis bagi para pegawai untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara lebih terstruktur.
Berikut adalah langkah-langkah dan hal penting yang perlu Anda pahami sebelum menggunakan Coretax Form:
Siapa yang Bisa Menggunakan Coretax Form?
Fitur ini dirancang khusus untuk Wajib Pajak yang ingin melaporkan SPT dengan status Nihil. Artinya, jika setelah perhitungan ternyata Anda memiliki status Kurang Bayar (ada pajak yang belum dibayar) atau Lebih Bayar (ingin klaim restitusi), Anda tidak disarankan menggunakan jalur formulir ini dan harus melalui portal web Coretax secara langsung.
Langkah Awal: Pembuatan Konsep SPT
Sebelum mulai mengisi, Anda harus membuat “Konsep SPT” di akun Coretax DJP Anda:
- Login ke laman resmi Coretax.
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan klik Buat Konsep SPT.
- Tentukan jenis SPT (PPh Orang Pribadi), periode tahun pajak, dan pilih model SPT Normal.
- Setelah konsep muncul, unduh formulir tersebut dalam format PDF. Pastikan Anda memiliki aplikasi Adobe Acrobat Reader versi terbaru untuk membuka dan mengisinya.
Proses Pengisian Coretax Form
Di dalam formulir, Wajib Pajak pegawai akan diminta menjawab beberapa pertanyaan mendasar untuk memvalidasi profil penghasilan. Beberapa poin pentingnya adalah:
- Penghasilan Dalam Negeri: Pilih “Ya” jika Anda hanya menerima gaji dari pemberi kerja. Sistem biasanya sudah menyediakan data bukti potong secara otomatis (prefilled), sehingga Anda hanya perlu memverifikasi kebenarannya.
- Data Harta dan Utang: Jangan lupa memperbarui daftar aset dan kewajiban yang dimiliki hingga akhir tahun pajak.
- Pernyataan Kebenaran: Di bagian akhir (Induk Halaman 2), centang kotak pernyataan bahwa data yang diisi sudah benar, lengkap, dan jelas.
Tahap Akhir: Unggah dan Lapor
Setelah semua kolom terisi dengan status Nihil, simpan dokumen tersebut dan unggah kembali ke portal Coretax. Langkah terakhir adalah memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan oleh sistem ke email terdaftar. Jika berhasil, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda pelaporan telah selesai.
Tips Tambahan: Selalu siapkan bukti potong dari perusahaan (Formulir 1721-A1 atau A2) sebelum memulai pengisian agar proses pencocokan data berjalan lebih cepat dan akurat. Dengan Coretax Form, pelaporan pajak kini menjadi lebih sistematis dan meminimalisir kesalahan input data manual.
Baca juga : Pelaporan SPT Tahunan Pribadi diperpanjang! Bebas Sanksi Hingga April



