mengisi ssp

Hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Mengisi SSP

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengisi Surat Setoran Pajak (SSP). SSP sendiri dibagi menjadi 2 jenis yakni :

Surat Setoran Pajak Standar

Surat Setoran Pajak Standar digunakan para wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak ke Kantor Penerima Pembayaran sekaligus sebagai bukti pembayaran dengan ukuran, bentuk dan isi sesuai ketetapan.

SSP Standar digunakan untuk pembayaran semua jenis pajak, baik bersifat final maupun bukan final, terkecuali untuk setoran Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

SSP Standar dibuat dalam rangkap 5 yang diperuntukan kepada beberapa pihak sebagai berikut :

  • Lembar ke-1 untuk arsip bagi Wajib Pajak
  • Lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak yang diberikan melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN)
  • Lembar ke-3 digunakan Wajib Pajak untuk melapor ke KPP
  • Lembar ke-4 untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran
  • Lembar ke-5 untuk arsip bagi Wajib Pungut atau pihak lain sesuai ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku

Surat Setoran Pajak Khusus

Surat Setoran Pajak Khusus memiliki fungsi yang sama dengan SSP Standar dalam administrasi perpajakan dan sebagai bukti pembayaran atau penyetoran pajak ke Kantor Penerima Pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi atau alat lainnya sesuai dengan ketetapan.

SSP Khusus hanya dapat digunakan untuk pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP.

SSP Khusus dicetak :

  • Pada saat transaksi pembayaran atau penyetoran pajak sebanyak 2 lembar, yang memiliki fungsi yang sama dengan lembar ke-1 dan ke-3 SSP Standar.
  • Terpisah sebanyak 1 lembar, yang memiliki fungsi yang sama dengan lembar ke-2 SSP Standar untuk diteruskan ke KPKN.

Untuk petunjuk pengisian SSP dapat dilihat di sini.

Beberapa hal lainnya yang perlu diperhatikan saat mengisi SSP adalah :

Pada saat melakukan pengisian SSP, Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran yang ingin dilaporkan disesuaikan berdasarkan Tabel Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran yang telah diatur pada Peraturan DJP. Informasi mengenai Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran yang terbaru dapat dilihat di sini.

Untuk Wajib Pajak yang melakukan penyetoran penerimaan pajak dalam rangka impor, termasuk penyetoran kekurangan pembayaran pajak atas impor selain yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak, menggunakan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP).

Wajib Pajak diperbolehkan membuat sendiri formulir SSP, namun harus menyesuaikan bentuk dan isinya dengan formulir SSP yang sudah ditentukan DJP sebab bentuk SSP ini sudah baku.

Selain itu, satu SSP hanya dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran atas :

  • 1 Jenis Pajak
  • 1 Masa Pajak, Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak
  • 1 Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan PBB, Surat Tagihan PBB, atau surat keputusan atas upaya hukum

Baca juga Yuk : Ketentuan-Ketentuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Posted in News and tagged , .

Leave a Reply

Your email address will not be published.