Jasa Likuidasi Pembubaran Perusahaan di Samarinda – Kalimantan Timur: Tata Cara Likuidasi Pembubaran Perusahaan
Tata cara likuidasi pembubaran perusahaan harus dipahami oleh penyedia jasa likuidasi pembubaran perusahaan di Samarinda – Kalimantan Timur. Jika tata cara ini saja tidak dipahami, maka kualitas dari penyedia jasa tersebut layak dipertanyakan.
Jasa Likuidasi Pembubaran Perusahaan di Samarinda
Jasa likuidasi adalah layanan pengurusan segala macam prosedural pembubaran perusahaan. Biasanya, layanan ini dimanfaatkan oleh pengusaha yang ingin membubarkan perusahaan tetapi tidak mengetahui prosedur yang berlaku.
Jasa likuidasi pembubaran perusahaan di Samarinda juga merilis layanan-layanan tersebut. Namun kelebihannya dibandingkan yang lain ialah, jasa ini sudah memahami tata cara pembubaran perusahaan yang benar.
Tata Cara Pembubaran Perusahaan
Di bawah ini akan dijelaskan tata cara pembubaran perusahaan yang dilakukan oleh penyedia jasa likuidasi pembubaran perusahaan. Silahkan disimak agar Anda memiliki gambaran lebih jelas tentang apa sebenarnya tugas seorang likuidator perusahaan. Ini ulasannya:
1. Informasi Mengenai Pembubaran Perseroan atau Perusahaan
Tata cara likuidasi perseroan yang pertama ialah menyampaikan informasi mengenai pembubaran perseroan atau perusahaan. Pengumuman harus sudah disampaikan maksimal 30 hari sebelum proses pembubaran dimulai.
Jika likuidator perusahaan sudah menyampaikan informasi tersebut, maka selanjutnya informasi ditembuskan ke Kemenkumham dalam bentuk laporan tertulis. Nantinya, perusahaan tersebut akan tercatat sebagai perseroan yang sedang dilikuidasi.
Pemberitahuan kepailitan dan likuidasi perusahaan tidak hanya ditujukan kepada Kemenkumham saja tetapi juga harus disiarkan secara umum. Di sini, peran seorang penyedia jasa likuidasi pembubaran perusahaan adalah menginformasikan pembubaran di media-media resmi.
2. Pengurusan Harta Kekayaan Perusahaan yang Tersisa
Tata cara yang berikutnya ialah, pihak likuidator akan mengalkulasi aset perusahaan yang tersisa secara detil dan lengkap. Setelah itu, mulai direncanakan pembagian sisa aset tersebut kepada seluruh pemilik saham usaha.
Jika ternyata ditemukan selisih aset dengan utang perusahaan, maka pihak likuidator harus menyampaikan status kepailitan perusahaan. Artinya, aset sisa tidak dibagikan terlebih dahulu sebelum utang dibayarkan kepada kreditur.
Jika kreditur merasa keberatan dengan proses pembagian aset sisa perusahaan, maka bisa mengajukan gugatan ke pengadilan maksimal 60 hari setelah mengirimkan surat keberatan kepada perusahaan. Jasa likuidasi pembubaran perusahaan harus memperhatikan masalah ini dan ikut melakukan pendampingan jika ada proses pemanggilan dari pengadilan.
3. Pertanggungjawaban Likuidator dan Kurator
Tata cara yang ketiga yang harus dipahami oleh jasa likuidasi pembubaran perusahaan ialah pertanggungjawaban likuidator dan kurator. Pertanggungjawaban yang berupa laporan ini harus disampaikan di RUPS atau pengadilan yang bertindak sebagai pemangku hukum.
4. Pengumuman Hasil Likuidasi
Ketika pertanggungjawaban likuidator sudah diterima oleh RUPS, maka tugas likuidator berikutnya adalah mengumumkan hasil likuidasi tersebut ke Kemenkumham dan khalayak ramai. Ini merupakan tugas seorang likuidasi perusahaan yang terakhir sekaligus menjadi penutup prosedur sebelum pembubaran disahkan.
Jasa Likuidasi Pembubaran Perusahaan Terbaik di Samarinda-Kalimantan Timur
GOUF CONSULTING adalah jasa likuidasi pembubaran perusahaan terbaik di Samarinda. Jika menggunakan jasa ini, proses pembubaran perusahaan akan berjalan lancar. Sebab, penyedia jasa sudah memahami tata cara likuidasi dari awal sampai akhir.
Jadi, silakan hubungi penyedia jasa ini daripada Anda menyewa dari luar negeri. Toh dari segi kualitas, GOUF CONSULTING tetap tidak kalah apalagi dari segi tafsir hukum, penyedia layanan ini yang paling memahami.
Itulah ulasan lengkap terkait dengan tata cara likuidasi sekaligus penyedia jasa likuidasi pembubaran perusahaan di Samarinda-Kalimantan Timur yang paling bermutu. Silakan dicoba jika Anda memiliki keinginan untuk membubarkan perusahaan akibat masalah tertentu.