TAX COMPLIANCE SERVICES
GOUF Consulting | membantu menyusun Laporan Pajak berupa SPT Masa PPN, SPT Masa PPh, SPT Tahunan dengan rincian sebagai berikut:
SPT Masa PPN
- Melakukan review atas faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran
- Mempersiapkan report perhitungan Pajak Pertambahan Nilai
- Menyusun, membayarkan dan melaporkan SPT Masa PPN secara tepat waktu
SPT Masa PPh
- Melakukan review atas transaksi bulanan dan mempersiapkan report untuk PPh Pasal 21, 23, 25, PPN, dan PPh Final
- Menyusun, membayarkan dan melaporkan SPT Masa secara tepat waktu
SPT Tahunan Wajib Pajak Badan
- Mengumpulkan semua data dan informasi untuk keperluan penyusunan SPT Badan
- Menyusun koreksi fiskal berdasarkan laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit
- Menyusun, membayarkan dan melaporkan SPT Badan Formulir 1771
SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
- Menghitung dan menyusun SPT Orang Pribadi Formulir 1770 atau 1770 S
- Membantu administrasi PPh Pasal 25
- Mendampingi klien dalam melakukan Pemeriksaan Pajak, Keberatan Pajak, dan Pencabutan NPWP
TAX CONSULTATION
GOUF Consulting | akan memberikan konsultasi mengenai peraturan perpajakan di Indonesia dengan cara verbal maupun non verbal berdasarkan pandangan dan interpretasi kami, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan.
TAX REVIEW
GOUF Consulting | akan mencari temuan yang dapat mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian akibat kelalaian dalam melakukan kewajiban perpajakan.
Tax Review menjelaskan potensi perpajakan dari setiap transaksi keuangan agar Wajib Pajak dapat melakukan Manajemen Pajak yang lebih baik.
TAX VERIFICATION, TAX OBJECTION, APPEAL
GOUF Consulting | akan mendampingi perusahaan dalam pemeriksaan pajak, keberatan pajak, ataupun banding.
GOUF Consulting | akan memberikan pengarahan dan argumentasi yang sesuai peraturan perpajakan selama proses tersebut, agar perusahaan tidak dirugikan atas koreksi dari pemeriksa
TAX REFUND
GOUF Consulting | akan membantu perusahaan dalam melakukan restitusi PPh maupun PPN.
GOUF Consulting | akan mendampingi perusahaan sampai dengan pengembalian kelebihan bayar pajak di lakukan.
Hubungi Kami Sekarang :
Gouf Consulting
Konsultan Pajak Bali – Nusa Tenggara – Lombok
Jalan Kerta Dalem Mansion No. A 34 – Denpasar
Telp. 081 287 247 22 atau 081 931 566 000