Jenis Pajak Perusahaan

Jenis Pajak Perusahaan yang Wajib Dilapor Pemilik Usaha

Menjalankan sebuah bisnis bukan hanya tentang strategi penjualan atau pengelolaan keuangan. Salah satu hal penting yang sering kali diabaikan oleh pemilik usaha adalah kewajiban perpajakan perusahaan. Memahami jenis pajak perusahaan merupakan langkah awal agar bisnis dapat berjalan dengan legal, tertib administrasi, dan terhindar dari sanksi hukum.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail apa saja jenis pajak perusahaan yang berlaku di Indonesia, siapa yang wajib membayarnya, serta bagaimana cara pengelolaannya agar efisien dan sesuai ketentuan.

Pajak Penghasilan (PPh) Badan

PPh Badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh badan usaha, baik dari dalam maupun luar negeri. Jenis badan yang termasuk wajib PPh antara lain: PT, CV, firma, koperasi, dan yayasan yang memiliki aktivitas usaha. Dasar Hukum terkait PPh Badan dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Tarif PPh Badan:

  • 22% dari laba kena pajak (sesuai UU HPP, berlaku tahun 2023 dan seterusnya).
  • UMKM dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar/tahun dapat dikenakan PPh Final 0,5% dari omzet berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018.

Contoh:

Jika sebuah PT memiliki laba kena pajak Rp1.000.000.000, maka pajak yang harus dibayar adalah 22% x Rp1.000.000.000 = Rp220.000.000.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

PPh 21 dikenakan atas penghasilan karyawan atau pegawai yang bekerja di perusahaan. Dalam hal ini, perusahaan bertindak sebagai pemotong pajak dan wajib menyetorkannya ke kas negara setiap bulan. Yang termasuk ke dalam Objek Pajak PPh 21 adalah Gaji pokok, Tunjangan, Bonus dan THR, Uang lembur.

Selain itu, Perusahaan juga wajib melakukan :

  1. Memotong PPh 21 dari gaji karyawan.
  2. Menyetorkan ke DJP sebelum tanggal 10 bulan berikutnya.
  3. Melaporkan melalui e-Bupot atau e-SPT.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

PPh 23 berlaku ketika perusahaan melakukan pembayaran kepada pihak lain (bukan karyawan) atas jasa atau keuntungan tertentu, seperti jasa profesional, sewa, atau hadiah. Umumnya Tarif Umum yang dikenakan adalah 2% untuk jasa (misalnya jasa konsultan, notaris, akuntan) dan 15% untuk dividen, bunga, dan royalti. Contohnya :

Perusahaan membayar jasa konsultan senilai Rp50.000.000
Maka potongan PPh 23 = 2% x Rp50.000.000 = Rp1.000.000, sehingga Perusahaan wajib menyetorkan dan melaporkan potongan tersebut.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dikenakan atas setiap transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tarif PPN Terbaru menggunakan 11% sejak 1 April 2022 (berdasarkan UU HPP) .

Berikut untuk contoh perhitungannya : Jika Anda menjual produk senilai Rp100.000.000, maka PPN yang harus dipungut adalah : 11% x Rp100.000.000 = Rp11.000.000.

Catatan: Perusahaan harus mengkreditkan PPN Masukan dan PPN Keluaran setiap masa pajak.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkotaan dan Pedesaan

Jika perusahaan memiliki atau menguasai tanah dan bangunan, maka wajib membayar PBB-P2 setiap tahun. Pajak ini biasanya dikelola oleh pemerintah daerah. Hal yang menjadi Objek Pajak adalah Tanah kantor, Bangunan pabrik, Gudang, toko, atau ruko. Kemudian untuk tarif yang dikenakan adalah sebesar Maksimal 0,3% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

Bea Materai

Meskipun nominalnya kecil, bea materai merupakan salah satu jenis pajak perusahaan yang sering digunakan dalam kegiatan administrasi seperti perjanjian, kontrak, atau dokumen penting. Nilai Materai Elektronik (e-Meterai) yang dibutuhkan per dokumen adalah Rp10.000. Adapun Dokumen yang Wajib Bermaterai sebagai berikut Perjanjian kerja sama, Kontrak bisnis, Kwitansi di atas Rp5.000.000.

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Selain pajak pusat, perusahaan juga memiliki kewajiban membayar pajak daerah, tergantung lokasi dan jenis usaha. Jenis Pajak Daerah yang Umum dikenakan: Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Parkir, Pajak Hotel dan Restoran (untuk bisnis hospitality).

Pajak Final UMKM (PP 23 Tahun 2018)

Bagi pengusaha kecil dengan omzet tahunan ≤ Rp4,8 miliar, pemerintah memberikan kemudahan berupa tarif PPh Final sebesar 0,5% dari omzet. Pajak Final untuk UMKM memberikan beberapa keuntungan dimana Perhitungan menjadi sederhana (langsung dari omzet), Tidak perlu menghitung laba bersih, Cocok untuk usaha kecil dan menengah.

Mengapa Pemilik Usaha Harus Paham Jenis Pajak Perusahaan?

Dengan memahami jenis-jenis pajak perusahaan yang harus dibayarkan dan dilaporkan, akan sangat membantu pemilik usaha dalam :

  1. Menghindari Sanksi Administratif dan Denda
    Ketidaktahuan bukan alasan yang diterima oleh DJP. Kesalahan administrasi bisa berujung pada denda hingga 200%.
  2. Meningkatkan Kredibilitas Bisnis
    Perusahaan yang taat pajak lebih dipercaya oleh investor, klien, dan lembaga keuangan.
  3. Mendukung Pengambilan Keputusan Keuangan
    Dengan memahami beban pajak, perusahaan dapat menyusun strategi keuangan dan harga produk secara lebih efisien.

Kesimpulan

Memahami berbagai jenis pajak perusahaan merupakan kewajiban mendasar bagi setiap pemilik usaha di Indonesia. Dari PPh Badan, PPh 21, PPN, hingga PBB dan pajak daerah, semuanya memiliki aturan dan mekanisme tersendiri yang harus dipatuhi.

Agar lebih mudah dalam pengelolaan pajak perusahaan, Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak profesional yang membantu perencanaan, pelaporan, dan kepatuhan pajak secara menyeluruh.

Baca juga : Cara Memilih Jasa Konsultan Pajak Perusahaan di Bali dengan Tepat

Posted in News.