jenis pph di Indonesia

Jenis PPh di Indonesia: Panduan Pajak Penghasilan Wajib Pajak

Jenis Jenis PPh di Indonesia: Panduan Pajak Penghasilan Wajib Pajak

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha di Indonesia. Memahami jenis-jenis PPh di Indonesia sangat penting agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban pajak penghasilan dengan benar, mulai dari perhitungan, pemotongan, hingga pelaporan pajak. Dengan pemahaman yang tepat, risiko kesalahan dan sanksi pajak dapat dihindari.

Untuk mempermudah proses pelaporan dan perhitungan PPh, wajib pajak dapat menggunakan CoreTax, yang membantu memastikan semua kewajiban pajak dilaporkan dengan tepat dan sesuai ketentuan.

Berikut penjelasan lengkap mengenai semua jenis PPh yang berlaku di Indonesia dan cara kerjanya.

PPh Pasal 21: Pajak Penghasilan atas Gaji, Upah, dan Honorarium

PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Objek PPh Pasal 21 antara lain:

  • Gaji dan tunjangan karyawan
  • Honorarium tenaga ahli
  • Bonus, THR, dan insentif
  • Uang pensiun

Pajak ini umumnya dipotong langsung oleh pemberi kerja dan disetorkan ke negara sesuai ketentuan perpajakan.

PPh Pasal 22: Pajak Penghasilan atas Kegiatan Impor dan Perdagangan

PPh Pasal 22 dikenakan atas kegiatan impor barang dan penjualan barang tertentu yang dilakukan oleh badan usaha atau instansi tertentu, seperti:

  • Bendahara pemerintah
  • BUMN dan BUMD
  • Importir dan eksportir

PPh Pasal 22 bersifat pemungutan pajak di muka dan dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

PPh Pasal 23: Pajak Penghasilan atas Jasa dan Penghasilan Modal

PPh Pasal 23 merupakan jenis PPh yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak dalam negeri dari:

  • Jasa (konsultan, teknik, manajemen, dan jasa lainnya)
  • Dividen
  • Bunga
  • Royalti
  • Sewa selain tanah dan bangunan

Tarif PPh Pasal 23 umumnya sebesar 2% atau 15%, tergantung pada jenis penghasilan dan objek pajaknya.

PPh Pasal 24: Kredit Pajak Penghasilan dari Luar Negeri

PPh Pasal 24 mengatur mengenai kredit pajak penghasilan yang telah dibayarkan di luar negeri atas penghasilan yang sama. Ketentuan ini bertujuan untuk menghindari pajak berganda, dengan pengkreditan pajak yang dibatasi sesuai peraturan perpajakan Indonesia.

PPh Pasal 25: Angsuran Pajak Penghasilan Bulanan

PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak penghasilan bulanan yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan pajak terutang pada tahun pajak sebelumnya.

Sistem angsuran ini bertujuan untuk meringankan beban pembayaran pajak sepanjang tahun berjalan.

PPh Pasal 26: Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak Luar Negeri

PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari sumber penghasilan di Indonesia, antara lain:

  • Dividen
  • Bunga
  • Royalti
  • Sewa
  • Imbalan jasa

Tarif PPh Pasal 26 pada umumnya sebesar 20%, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

PPh Pasal 4 Ayat (2): Pajak Penghasilan Bersifat Final

PPh Pasal 4 ayat (2) merupakan pajak penghasilan final, yaitu pajak yang telah dibayarkan dan tidak dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan. Jenis penghasilan yang dikenakan PPh Final meliputi:

  • Sewa tanah dan/atau bangunan
  • Jasa konstruksi
  • Bunga deposito dan tabungan
  • Hadiah undian
  • Transaksi penjualan properti dan saham tertentu

Tarif PPh Final bervariasi tergantung pada jenis penghasilan yang diterima.

PPh Final UMKM (PP 23): Pajak Penghasilan untuk Pelaku UMKM

PPh Final UMKM dikenakan kepada wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu, yaitu maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Tarif pajak penghasilan ini sebesar 0,5% dari omzet dan berlaku bagi:

  • Wajib pajak orang pribadi
  • Wajib pajak badan tertentu

Skema PPh Final UMKM ini bertujuan untuk mempermudah kepatuhan pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Memahami berbagai jenis pajak penghasilan (PPh) saja tidak selalu cukup, karena setiap wajib pajak memiliki kondisi usaha, struktur penghasilan, dan risiko perpajakan yang berbeda. Kesalahan dalam pemotongan, penyetoran, atau pelaporan Pajak Penghasilan dapat berujung pada sanksi administrasi hingga pemeriksaan pajak.

Jika Anda ingin memastikan pengelolaan Pajak Penghasilan dan kewajiban PPh dilakukan dengan benar, mulai dari perhitungan, optimalisasi pajak, hingga pelaporan SPT, Gouf Consulting siap menjadi mitra terpercaya Anda. Dengan tim konsultan pajak berpengalaman dan pendekatan yang sesuai dengan kebutuhan bisnis maupun individu, Gouf Consulting membantu Anda fokus mengembangkan usaha tanpa khawatir terhadap risiko perpajakan. Hubungi Gouf Consulting sekarang untuk konsultasi pajak yang aman, profesional, dan berorientasi solusi.

Baca juga : Belum Lapor SPT Tahunan? Hati-Hati Denda dan Risiko Pajak Ini Mengintai

Posted in News and tagged , , .