kewajiban-perpajakan-atas-penghasilan-aset-kripto

Kewajiban Perpajakan Aset Kripto (Cryptoassets)

Cryptoassets atau Aset Kripto adalah mata uang berbentuk digital yang digunakan untuk melakukan transaksi virtual didalam jaringan internet. Cryptoassets menggunakan sandi/kode rahasia yang disebut kriptografi untuk melindungi dan menjaga keamanan mata uang digital atau Cryptocurrency. Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak mengatakan hingga saat ini pemerintah belum mengenakan pajak khusus perpajakan terkait cryptoassets. Namun, wajib pajak sekaligus pemilik aset kripto tetap harus memenuhi kewajiban perpajakannya dengan melaporkan keuntungan dari transaksi aset kripto dalam SPT Tahunan PPh.

Cryptoassets dimasukan ke dalam bagian harta tidak berwujud lainnya. Maka pada saat melakukan pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak dapat memilih “harta tidak berwujud lainnya” dengan kode 079.

Pada kolom harga perolehan dapat dicantumkan berapa unit cryptoassets yang dimiliki pada akhir tahun pajak yang bersangkutan. Kemudian apabila cryptoassets yang dimiliki tersebut dijual di atas harga perolehan, maka sesuai dengan UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf d bahwa atas keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta dalam hal ini yaitu cryptoassets, maka penghasilan tersebut dikenakan pajak.

Dikarenakan belum adanya peraturan khusus perpajakan mengenai cryptoassets, maka digunakan perhitungan sebagai berikut :

(Tarif UU PPh Pasal 17 tahun pajak penjualan) X (Neto keuntungan penjualan)

Tarif Pasal 17 terbaru adalah sebagai berikut :

 

UU

Tarif

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

0 sampai dengan Rp. 50.000.000

5%

> Rp. 50.000.000 sampai dengan Rp. Rp. 250.000.000

15%

> Rp. 250.000.000 sampai dengan Rp. 500.000.000

25%

> Rp. 500.000.000

30%

Posted in News and tagged , .

Leave a Reply

Your email address will not be published.