Permasalahan Terkait Lambatnya Pengiriman Kode Verifikasi
Senin 7 Maret 2022 kemarin, sejumlah wajib pajak melaporkan permasalahan terkait lambatnya pengiriman kode verifikasi saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Permasalahan yang dikeluhkan wajib pajak tersebut disampaikan melalui Twitter dengan me-mention akun Ditjen Pajak, @kring_pajak.
Contoh salah satu akun mengeluhkan proses pengiriman token verifikasi e-mail yang sangat lambat ketika ingin menyelesaikan laporan SPT Tahunan.
“Saya kirim token ke e-mail maupun via sms untuk menyelesaikan laporan SPT Tahunan kok lama bener masuknya, ya ?” tulis pemilik akun @DimasAnggor0.
DJP yang merespons keluhan tersebut melalui @kring_pajak, memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. DJP berspekulasi bahwa hal ini terjadi karena server yang padat karena banyaknya user yang mengakses mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan.
Solusi yang Diberikan DJP
DJP juga memberikan sejumlah solusi atas kendala yang dialami wajib pajak terkait pengiriman kode verifikasi yang lambat. Solusi pertama, wajib pajak disarankan menggunakan email lain selain “Gmail/Google Mail”. Pergantian email dapat dilakukan pada menu Profil Akun DJP Online. Selain itu, permintaan kode verifikasi juga bisa dilakukan melalui livechat di pajak.go.id atau telepon 1500200.
Kemudian solusi kedua yang diberikan untuk mempercepat proses informasi kode verifikasi/token e-filing :
- Follow akun @kring_pajak terlebih dahulu
- Silakan MENTION dengan hastag #KodeVerifikasi
- Tunggu reply/balasan dan DM dari akun @kring_pajak
- Mention dan DM cukup dilakukan sekali saja karena jika berulang kali akan membuat wajib pajak mengulang antrean untuk direspons
Batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak untuk orang pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir yaitu 31 Maret 2022. Sedangkan untuk SPT Tahunan wajib pajak badan, pelaporannya paling lambat 4 bulan setelah tahun pajak berakhir yaitu 30 April 2022.
Pada Peraturan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 7 ayat (1) dijelaskan, bahwa sanksi administrasi akan dikenakan kepada wajib pajak yang terlambat dalam menyampaikan SPT Tahunan. Denda bagi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah sebesar Rp. 100.000, sementara untuk SPT Tahunan Badan dikenakan Rp. 1.000.000.
Baca juga Yuk : Cara Lapor SPT Tahunan Terbaru Melalui e-Form dan e-Filling