Bagi setiap pemilik properti, Nomor Objek Pajak (NOP) merupakan data krusial yang harus disimpan dengan baik. Namun, tak jarang dokumen fisik seperti SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) hilang atau terselip, sehingga kita kesulitan saat ingin melunasi pajak tahunan. Kini, Anda tidak perlu lagi repot datang ke kantor pajak hanya untuk menanyakan nomor tersebut.
Berikut adalah panduan lengkap cara cek NOP PBB secara online dengan cepat dan akurat.
Apa Itu NOP dan Mengapa Begitu Penting?
NOP adalah identitas unik yang terdiri dari 18 digit angka. Nomor ini berfungsi sebagai tanda pengenal untuk setiap objek pajak bumi dan bangunan agar tidak tertukar dengan properti milik orang lain. NOP sangat dibutuhkan saat Anda ingin:
- Melakukan pembayaran PBB tahunan.
- Mengecek riwayat tunggakan pajak.
- Mengurus administrasi jual-beli tanah atau bangunan.
Metode Cek NOP PBB Secara Online
1. Melalui Situs Resmi Bapenda/DJP Wilayah
Setiap daerah kini memiliki portal layanan mandiri untuk memudahkan warganya. Anda cukup masuk ke mesin pencari dan mengetikkan kata kunci sesuai domisili, misalnya “Cek PBB [Nama Kota]”.
- Jakarta: Melalui situs ebphtb.jakarta.go.id.
- Tangerang: Melalui situs pbb.tangerangkota.go.id.
- Jawa Barat: Melalui aplikasi atau web Sambara. Umumnya, Anda hanya perlu memasukkan data identitas diri atau nomor KTP yang terdaftar pada sistem pajak daerah tersebut.
2. Menggunakan Aplikasi Mobile (iPBB)
Beberapa pemerintah daerah telah menyediakan aplikasi resmi bernama iPBB yang bisa diunduh melalui Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi tersebut.
- Pilih menu pencarian atau info NOP.
- Masukkan identitas lokasi atau data pemilik untuk menemukan nomor 18 digit Anda.
3. Memanfaatkan Marketplace dan E-Wallet
Ini adalah cara yang paling jarang disadari namun sangat praktis. Jika Anda pernah melakukan pembayaran digital sebelumnya, data NOP biasanya akan tersimpan secara otomatis.
- Tokopedia/Shopee: Masuk ke menu “Top Up & Tagihan”, pilih “PBB”. Pilih wilayah dan coba cek pada bagian “Riwayat Transaksi” atau “Tagihan Tersimpan”.
- GoTagihan (Gojek): Masuk ke layanan GoTagihan, pilih PBB, dan Anda bisa melihat daftar NOP yang pernah Anda input sebelumnya.
Solusi Jika Cara Online Tidak Berhasil
Jika data Anda belum terintegrasi secara digital, ada beberapa langkah alternatif yang tetap bisa dilakukan secara mandiri:
- Cek STTS Tahun Lalu: Lihat bukti bayar atau Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dari tahun-tahun sebelumnya. NOP selalu tercantum secara jelas di sana.
- Menghubungi KPP atau Kantor Desa: Anda bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama atau kantor kelurahan/desa setempat dengan membawa KTP dan bukti kepemilikan tanah (Sertifikat) untuk meminta data NOP yang sesuai.
Setelah Anda berhasil menemukan NOP PBB melalui metode di atas, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Mengingat sekarang sudah tahun 2026, sistem pembayaran pajak sudah sangat terintegrasi.
Berikut adalah panduan detail cara membayar tagihan PBB secara praktis:
Pilihan Metode Pembayaran PBB Terbaru
1. Melalui Mobile Banking (Paling Cepat)
Hampir seluruh bank besar di Indonesia (BCA, Mandiri, BNI, BRI, serta Bank Pembangunan Daerah/BPD) memiliki menu khusus PBB di aplikasi mereka.
- Langkah: Login ke aplikasi → Pilih menu Pembayaran/Payment → Pilih MPN atau Pajak → Pilih PBB.
- Input: Masukkan 18 digit NOP dan pilih Tahun Pajak yang ingin dibayar.
- Konfirmasi: Layar akan menampilkan nama pemilik dan nominal tagihan. Jika sesuai, masukkan PIN Anda.
2. Melalui Marketplace (Tokopedia, Shopee, Blibli)
Metode ini favorit banyak orang karena sering kali tersedia promo cashback atau poin.
- Langkah: Buka aplikasi → Pilih Top-Up & Tagihan → Pilih PBB.
- Input: Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, dan masukkan NOP.
- Bayar: Pilih metode pembayaran (bisa pakai saldo aplikasi, paylater, atau transfer bank).
3. Melalui E-Wallet & Gerai Retail (Dana, OVO, Alfamart/Indomaret)
Jika Anda lebih suka membayar secara tunai atau menggunakan saldo digital:
- Gerai Retail: Cukup datangi kasir Alfamart atau Indomaret, tunjukkan NOP Anda atau berikan STTS tahun lalu. Kasir akan memproses dan memberikan struk fisik sebagai bukti bayar sah.
- E-Wallet: Gunakan menu “Pajak” di aplikasi Dana atau OVO, masukkan NOP, dan bayar seketika.
Hal Penting Setelah Membayar
- Simpan Bukti Bayar: Baik berupa struk fisik maupun tangkapan layar (screenshot) bukti transfer. Ini sangat penting jika sewaktu-waktu terjadi selisih data di sistem Bapenda.
- Cek Status Kembali: Tunggu sekitar 1×24 jam, lalu cek kembali NOP PBB Anda di situs resmi Bapenda. Pastikan statusnya sudah berubah menjadi “Lunas”.
- Unduh e-SPPT: Di tahun 2026 ini, banyak daerah sudah tidak lagi mengirimkan kertas SPPT ke rumah. Anda bisa mengunduh versi digitalnya di situs Bapenda setempat sebagai arsip pribadi.
Saran Tambahan: Bayarlah sebelum jatuh tempo (biasanya tanggal 31 Agustus atau 30 September, tergantung kebijakan daerah) untuk menghindari denda administratif sebesar 2% setiap bulannya.
Kesimpulan
Mengecek NOP PBB kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi layanan publik. Dengan memanfaatkan situs resmi daerah atau aplikasi pihak ketiga, Anda bisa mengetahui identitas pajak properti Anda tanpa harus keluar rumah. Pastikan untuk mencatat NOP tersebut di tempat yang aman agar proses pembayaran pajak di masa depan menjadi lebih lancar.
Baca juga : Fitur Coretax Form : Panduan Mudah Lapor SPT Tahunan Karyawan



