Kurangnya sosialisasi dan sistem self-assesment pada wajib pajak terhadap pentingnya perpajakan untuk perekonomian Indonesia, mengakibatkan banyak wajib pajak yang masih enggan untuk melakukan kewajibannya untuk membayar pajak. Untuk mengatasi hal tersebut, penagihan pajak dilakukan untuk menerapkan ketertiban perpajakan bagi setiap wajib pajak.
Mengerahkan Jurusita Pajak menjadi salah satu upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dalam menangani pajak yang terutang dan pajak yang tidak dilunasi wajib pajak setelah dilaksanakan penyitaan.
Lalu Siapa itu Jurusita Pajak ?
Menurut KMK Nomor 562/KMK.04/2000, Jurusita Pajak adalah sekelompok orang yang memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai pelaksana tindakan Penagihan Pajak yang meliputi Penagihan Seketika dan Sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, melaksanakan penyitaan dan penyanderaan.
Jurusita Pajak diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk penagihan pajak pusat, meliputi :
- Direktur Pemeriksaan dan Penagihan
- Kepala Kantor Wilayah
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Sedangkan untuk penagihan pajak daerah ditunjuk oleh Kepala Daerah seperti Gubernur atau Bupati/Walikota.
Tugas Jurusita Pajak
Tugas Jurusita Pajak berada dibawah naungan Undang-Undang (UU), sehingga apabila dalam pelaksanaan tugasnya, Jurusita Pajak dihalang-halangi, mencoba menggagalkan atau mendapatkan tindakan perlawanan dari pihak lain. Maka pihak yang menghalangi tersebut akan berhadapan langsung dengan hukum yang berlaku.
Jurusita Pajak bertugas untuk :
- Melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus
- Memberitahukan Surat Paksa
- Melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
- Melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan
Dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita Pajak harus dilengkapi dengan kartu tanda pengenal Jurusita Pajak dan harus diperlihatkan kepada Penanggung Pajak. Kemudian dalam melaksanakan penyitaan, Jurusita Pajak berwenang memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari, laci, dan tempat lain untuk menemukan objek sita di tempat usaha, di tempat kedudukan, atau di tempat tinggal Penanggung Pajak, atau di tempat lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita.
Jurusita Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian, Kejaksaan, Departemen yang membidangi hukum dan perundang-undangan, Pemerintah Daerah setempat, Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Pengadilan Negeri, Bank atau pihak lain.
Jurusita Pajak menjalankan tugas di wilayah kerja Pejabat yang mengangkatnya, kecuali ditetapkan lain dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.
Syarat-syarat Menjadi Jurusita
Merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 562/KMK.04/2000, yang menerangkan bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi Jurusita Pajak adalah sebagai berikut :
- Berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Utama atau tingkatan yang setara dengan itu
- Berpangkat serendah-rendahnya Pengatur Mudah/Golongan II/a
- Berbadan sehat
- Lulus pendidikan dan latihan Jurusita Pajak
- Jujur, bertanggung jawab dan penuh pengabdian
Ketentuan Pemberhentian Jurusita
Dalam Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 562/KMK.04/2000, perberhentian Jurusita Pajak dilakukan apabila :
- Meninggal dunia
- Pensiun
- Karena alih tugas atau kepentingan dinas lainnya
- Ternyata lalai atau tidak cakap dalam menjalankan tugas
- Melakukan perbuatan tercela
- Melanggar sumpah atau janji Jurusita Pajak
- Sakit jasmani atau rohani terus menerus
Baca juga Yuk : Proses Penagihan Pajak yang Wajib Pajak Harus Ketahui