Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value-Added Tax (VAT) merupakan tarif yang perlu dibayarkan atas setiap pertambahan nilai barang atau jasa pada transaksi yang terjadi dari produsen ke konsumen,
Karakteristik Pemungutan PPN
Pajak Objektif
Pemungutan PPN didasari pada objek pajak tanpa memperhatikan subjek pajaknya, dalam hal ini yakni Wajib Pajak (WP).
Pajak Tidak Langsung
Pajak Tidak Langsung adalah PPN yang pemungutannya dapat dialihkan kepada pihak lain, tetapi kewajiban dalam pemungutan, penyetoran, pelaporan tetap tertuju pada pihak yang menyerahkan barang atau jasa
Multi Stage Tax
artinya PPN dikenakan pada seluruh proses dari produksi hingga distribusi.
Dipungut Menggunakan Faktur Pajak
Sehingga pemungut pajak dalam hal ini Pengusaha Kena Pajak harus menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai.
Bersifat Netral
Dikenakan atas konsumsi barang maupun jasa, dan dipungut menggunakan prinsip tempat tujuan, yaitu bahwa PPN dipungut di tempat barang atau jasa dikonsumsi
Non-duplikasi
Karena terdapat mekanisme pengkreditan pajak masukan
PPN atas konsumsi BKP dan JKP dalam negeri
Pajak terhadap konsumsi BKP dan JKP dalam negeri seperti kegiatan impor barang yang dilakukan PKP. PPN atas konsumsi dalam negeri dikenakan sebesar 10%, sedangkan untuk ekspor dikenakan tarif 0%. (untuk ekspor secara nyata tidak dikenakan PPN namun tetap wajib dilaporkan)
Objek PPN
- Penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
- Impor BKP dan/atau pemanfaatan BKP Tak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Ekspor BKP Berwujud dan/atau BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Secara khusus PPN juga dikenakan atas :
- Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yang digunakan sendiri atau pihak lain dan dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan
- Penyerahan aktiva oleh BKP yang tidak ditujukan untuk diperjualbelikan oleh PKP selama PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan
Barang Kena Pajak (BKP)
Merupakan barang berwujud yang menurut sifat serta hukum berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. Barang berwujud yang dimaksud yakni bangunan, mobil, sepeda motor, rumah, alat kesehatan dan lainnya. Sedangkan barang tidak berwujud, contohnya hak paten, hak cipta, merk dagang serta lain lain.
Barang yang Tidak Dikenai PPN
- Barang yang sangat dibutuhkan oleh kebanyakan rakyat untuk kebutuhan pokok :
- beras, gabah, jagung, sagu, kedelai
- garam beryodium maupun yang tidak beryodium
- telur, yakni telur yang tidak diolah, termasuk yang dibersihkan, diasinkan, ataupun dikemas
- daging, yakni daging segar belum diolah, tetapi telah melewati proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus
- susu, yakni susu perah baik yang telah melalui proses pendinginan maupun pemanasan, serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
- buah-buahan, yakni buah segar yang dipetik, dan telah melewati proses pencucian, sortasi, pengupasan, pemotongan, pengirisan, penilaian, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
- sayuran, berupa sayuran segar yang dipetik, dan sudah dilakukan pencucian, ditiriskan, atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, warung, rumah makan dan sejenisnya, tidak termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering
- Uang, emas dalam bentuk batangan, ataupun surat berharga, contohnya saham atau obligasi
- Barang hasil tambang, penggalian, pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, seperti :
- minyak mentah (crude oil)
- gas bumi, tidak termasuk elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat
- panas bumi
- batu tulis, asbes, batu kapur, batu setengah permata, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), grafit, garam batu (halite), granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir kuarsa, pasir dan kerikil, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap, tanah liat, tanah diatome, tawas (alum), yarosif, tras, zeolit, basal, dan trakkit
- bijih besi, timah, emas, tembaga, nikel, perak, serta bijih bauksit.
Jasa Kena Pajak (JKP)
- Menurut UU No 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM, Jasa Kena Pajak (JKP) adalah kegiatan pelayanan berdasarkan surat perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang pesanan atau permintaan dengan bahan atas petunjuk dari pemesan yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
Jasa yang Tidak Dikenai PPN (Non JKP)
- Pelayanan sosial
- Pelayanan kesehatan medis
- Pendidikan
- Pengiriman surat dengan perangko
- Asuransi
- Keagamaan
- Keuangan
- Kesenian dan hiburan
- Penyiaran yang tidak bersifat iklan
- Tenaga kerja
- Perhotelan
- Angkutan umum darat, di air serta jasa angkutan udara
- Jasa yang disediakan pemerintah untuk menjalankan pemerintahan secara umum, dimana dalam hal ini semua kegiatan pelayanan yang hanya bisa dilakukan oleh instansi pemerintah
- Jasa penyediaan tempat parkir
- Telepon umum menggunakan uang logam
- Pengiriman uang dengan wesel pos
- Boga atau katering
Subjek PPN
Yang dimaksud dengan Subjek PPN adalah orang pribadi maupun badan, yang melakukan kegiatan penyerahan dan menerima BKP dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
Tarif PPN
Tarif PPN adalah sebesar 10%
Sedangkan untuk tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas :
- ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud
- ekspor BKP Tidak Berwujud
- ekspor Jasa Kena Pajak
Tarif PPnBM paling rendah adalah 10% dan tertinggi sebesar 200%. Kemudian untuk tarif PPnBM atas ekspor BKP barang mewah adalah 0%.
Dalam Peraturan Pemerintah dijelaskan bahwa tarif PPN masih dapat berubah sewaktu waktu diantara rentang paling rendah 5% dan paling tinggi 15% dan pemerintah diberikan kewenangan dalam perubahan tersebut.
Dasar Pengenaan PPN
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) digunakan untuk menghitung pajak yang terutang. PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan DPP, meliputi:
1. Harga Jual
merupakan nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak
2. Penggantian
merupakan nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta/seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, ekspor Jasa Kena Pajak atau BKP Tidak Berwujud, tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar/seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan JKP dan/atau oleh penerima manfaat BKP Tidak Berwujud
3. Nilai Impor
merupakan nilai berupa uang dan menjadi dasar penghitungan bea masuk, kemudian ditambah pungutan kepabeanan dan cukai untuk impor BKP, serta tidak termasuk PPN dan PPnBM
4. Nilai Ekspor
yakni nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir
5. Nilai lain
yakni nilai berupa uang yang telah diatur dengan atau berdasarkan PMK untuk menjamin rasa keadilan. Dalam hal ini adalah Harga Jual, Nilai Penggantian, Nilai Impor, dan Nilai Ekspor sukar ditetapkan; dan/atau penyerahan BKP yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak.
Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha yang menyerahkan BKP dan/atau JKP di dalam Daerah Pabean, dan/atau melakukan ekspor BKP (baik BKP Berwujud maupun BKP Tidak Berwujud) dan/atau JKP. Wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.
Pengecualian PKP
- Pengecualian pengukuhan sebagai PKP diberikan bagi pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan
- Batasan pengusaha kecil tersebut saat ini diatur dalam PMK 197/PMK.03/2013, yakni pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan omzet tidak melebihi Rp. 4,8 miliar setahun. Tetapi, Undang Undang PPN memberikan ruang bagi pengusaha kecil untuk dapat dikukuhkan menjadi PKP yang diatur lebih lanjut dalam PMK 40/PMK.03/2010.
Pemungut PPN
Untuk memudahkan pemungutan PPN dan/atau PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh rekanan. Pemerintah menunjuk pihak tertentu untuk melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN yang terutang. Yang dimaksud pihak tertentu adalah bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk Menteri Keuangan.
Baca juga Yuk : Batas Pengembalian SPOP Elektronik PBB Tahun 2022