Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Tarif Pajak Pertambahan Nilai akan mengalami kenaikan secara bertahap yang dimulai tahun 2022 hingga 2025.
Pertama kenaikan tarif PPN akan naik pada tanggal 1 April 2022 dari 10% menjadi 11 %. Pada 1 Januari 2025, tarif PPN mengalami kenaikan kembali menjadi 12%.
Kenaikan tarif PPN tersebut masih berada pada rentang tarif yang diatur pada Pasal 7 UU PPN dimana dijelaskan bahwa tarif pajak dapat diubah menjadi paling tinggi 15% dan paling rendah 5%, dimana perubahan tarif tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Selain itu terdapat beberapa tarif PPN yang ditetapkan, yakni Tarif Pajak Pertambahan Nilai dikenakan sebesar 10%, Tarif PPN untuk ekspor Barang Kena Pajak Berwujud/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/Jasa Kena Pajak dikenakan sebesar 0%.
Kemudian untuk tarif PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) dikenakan tarif dengan rentang paling rendah sebesar 10% dan paling tinggi sebesar 200%. Untuk tarif PPnBM atas ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dikenakan sebesar 0%.
Contoh Penghitungan Tarif PPN dan PPnBM
Dalam melakukan penghitungan PPN, menggunakan rumus yakni Tarif PPN x DPP.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) merupakan dasar yang digunakan untuk melakukan penghitungan pajak terutang, diantaranya : DPP Harga Jual, DPP Penggantian, DPP Nilai Impor, DPP Nilai Ekspor dan DPP Nilai Lain. Informasi lebih lengkap mengenai PPN dan DPP dapat dilihat di sini.
- PT. Yorkist merupakan PKP yang menyerahkan Jasa Kena Pajak (JKP) kepada PT. Markist dengan memperoleh Penggantian sebesar Rp. 40.000.000. Maka Pajak Pertambahan Nilai terutang yang dipungut oleh PT. Yorkist adalah sebesar :
Rp. 40.000.000 x 10% = Rp. 4.000.000
PPN terutang sebesar Rp. 4.000.000 tersebut termasuk kedalam Pajak Keluaran yang dipungut oleh PT. Yorkist. - PT. Lance merupakan PKP yang menjual Barang Kena Pajak (BKP) pada PT. Cucumber sebesar Rp. 65.000.000. Maka PPN terutang yang dipungut oleh PT. Lance adalah :
Rp. 65.000.000 x 10% = Rp. 6.500.000
PPN yang terutang sebesar Rp. 6.500.000 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh PT. Lance. - PT. Jeruk sebagai PKP melakukan impor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah sebesar Rp. 80.000.000 kepada PT. Semangka. BKP yang termasuk kedalam Barang Mewah tersebut selain dikenakan tarif PPN, juga dikenakan tarif PPnBM misalnya sebesar 25%. Maka PPN dan PPnBM yang terutang adalah :
PPN : Rp. 80.000.000 x 10% = Rp. 8.000.000
PPnBM : Rp. 80.000.000 x 25% = Rp. 20.000.000
Contoh Penghitungan Tarif PPN (jika tarif sudah naik menjadi 11%)
- PT. Yorkist merupakan PKP yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) kepada PT. Markist dengan memperoleh Penggantian sebesar Rp. 40.000.000. Maka PPN terutang yang dipungut oleh PT. Yorkist sebesar :
Rp. 40.000.000 x 11% = Rp. 4.400.000
PPN terutang sebesar Rp. 4.400.000 tersebut termasuk kedalam Pajak Keluaran yang dipungut oleh PT. Yorkist. - PT. Lance merupakan PKP yang menjual Barang Kena Pajak (BKP) pada PT. Cucumber sebesar Rp. 65.000.000. Maka PPN terutang yang dipungut oleh PT. Lance adalah :
Rp. 65.000.000 x 11% = Rp. 7.150.000
PPN yang terutang sebesar Rp. 7.150.000 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh PT. Lance. - PT. Jeruk sebagai PKP melakukan impor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah sebesar Rp. 80.000.000 kepada PT. Semangka. BKP yang termasuk kedalam Barang Mewah tersebut selain dikenakan tarif PPN, juga dikenakan tarif PPnBM misalnya sebesar 25%. Maka PPN dan PPnBM yang terutang adalah :
PPN : Rp. 80.000.000 x 11% = Rp. 8.800.000
PPnBM : Rp. 80.000.000 x 25% = Rp. 20.000.000
Contoh Penghitungan Tarif PPN (jika tarif sudah naik menjadi 12%)
- PT. Yorkist merupakan PKP yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) kepada PT. Markist dengan memperoleh Penggantian sebesar Rp. 40.000.000. Maka PPN terutang yang dipungut oleh PT. Yorkist sebesar :
Rp. 40.000.000 x 12% = Rp. 4.800.000
PPN terutang sebesar Rp. 4.800.000 tersebut termasuk kedalam Pajak Keluaran yang dipungut oleh PT. Yorkist. - PT. Lance merupakan PKP yang menjual Barang Kena Pajak (BKP) pada PT. Cucumber sebesar Rp. 65.000.000. Maka PPN terutang yang dipungut oleh PT. Lance adalah :
Rp. 65.000.000 x 12% = Rp. 7.800.000
PPN yang terutang sebesar Rp. 7.800.000 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh PT. Lance. - PT. Jeruk sebagai PKP melakukan impor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah sebesar Rp. 80.000.000 kepada PT. Semangka. BKP yang termasuk kedalam Barang Mewah tersebut selain dikenakan tarif PPN, juga dikenakan tarif PPnBM misalnya sebesar 25%. Maka PPN dan PPnBM yang terutang adalah :
PPN : Rp. 80.000.000 x 12% = Rp. 9.600.000
PPnBM : Rp. 80.000.000 x 25% = Rp. 20.000.000
Baca juga Yuk : Perhitungan Pajak PPh Tahun 2022 untuk Gaji Rp 3 – 15 Juta/Bulan