Penomoran Surat Tagihan Pajak dan Kode Surat Tagihan Pajaknya
Nomor kohir atau nomor unik pada Surat Tagihan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak adalah nomor yang digunakan sebagai nomor ketetapan saat melaporkan atau menyampaikan pajak berdasarkan Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Format urutan penomorannya adalah AAAAA/BBBB/CC/DDD/EEE.
- AAAAA diartikan sebagai nomor urut dalam lima digit, contoh 00104.
- BBB diartikan sebagai kode jenis pajak, contoh 105 untuk PPh Badan, atau 106 untuk PPN.
- CC diartikan sebagai tahun pajak, contoh 22 untuk tahun pajak 2022.
- DDD diartikan sebagai kode KPP yang menerbitkan, contoh 904 untuk KPP Madya Denpasar.
- EE diartikan sebagai tahun diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, contoh apabila tahun terbit STP adalah 2020 maka kodenya 20.
Contoh STP dapat dilihat pada gambar berikut.
Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
Contoh Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Apabila disimak, dalam urutan penomoran STP terdapat yang namanya Kode Jenis Pajak. Lalu apa itu Kode Jenis Pajak ?
Kode Surat Tagihan Pajak
Kode Jenis Pajak atau Nomor yang terdapat pada Surat Tagihan Pajak adalah nomor yang digunakan untuk memudahkan wajib pajak dalam mengidentifikasi jenis pajak yang akan dilapor.
Terdapat beberapa Kode Ketetapan Pajak yang tercantum dalam Surat Edaran-25/PJ/2017 untuk membantu wajib pajak dalam mengetahui jenis surat ketetapan yang ingin dilapor.
Baca juga Yuk : Pengertian Surat Tagihan Pajak dan Ketentuan Penerbitannya