Tarif tax amnesty jilid 2 ini menguntungkan bagi wajib pajak. Pasalnya memberi peluang untuk mengungkapkan hartanya yang belum dilaporkan di pengampunan pajak 2016-2017 maupun SPT 2020. Munculnya tax amnesty jilid 2 ini merupakan bentuk realisasi dari kebijakan yang telah dibuat sebelumnya. Hal ini terbukti dengan adanya peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT tahunan.
Kebijakan Pemerintah 1
Pada kebijakan pertama ini yang menjadi subjek adalah wajib pajak baik orang pribadi maupun badan peserta tax amnesty. Adapun basis asetnya per tanggal 31 Desember 2015 yang pada tax amnesty jilid 1 belum diungkapkan. Peserta akan memperoleh tarif PPh (Pajak Penghasilan) yang rendah dengan ketentuan sebagian besar harta yang dimiliki diinvestasikan di SBN (Surat Berharga Negara) atau hilirisasi dan renewable energi. Adapun untuk rincian dari tarif PPh adalah sebagai berikut.
11% diperuntukkan harta di luar negeri yang belum direpatriasi ke dalam negeri. 8% digunakan untuk harta yang terdapat di luar negeri dan direpatrasi serta harta di dalam negeri. Sedangkan 6% lagi untuk harta yang ada di luar negeri dan telah direpatriasi maupun harta dalam negeri yang telah diinvestasikan. Investasi tersebut bisa dalam bentuk SBN, hilirisasi SDA maupun energi terbarukan.
Kebijakan Pemerintah 2
Dalam kebijakan pemerintah yang kedua ini subjeknya merupakan wajib pajak orang pribadi. Basis asetnya merupakan perolehan di tahun 2016 hingga 2020 namun belum dilaporkan pada SPT tahunan 2020. Adapun besarnya PPh finalnya adalah seperti berikut.
18% bagi harta yang ada di luar negeri dan tidak direpatriasi masuk ke dalam negeri. 14% untuk harta yang berada di luar negeri namun sudah direpatriasi dan juga harta yang ada di dalam negeri. Terakhir 12% untuk harta yang di luar negeri dan telah direpatriasi serta harta dalam negeri yang sudah diinvestasikan.
Contoh Perhitungan
Dalam UU nomor 11 tahun 2016 disebutkan bahwa rentang PPh final besarnya antara 2% hingga 10% saja. Sedangkan, pada tarif tax amnesty jilid 2 menetapkan PPh finalnya menjadi bertambah antara 6% hingga 11%. Kali ini akan disajikan contoh perhitungan pada wajib pajak yang pernah ikut di tax amnesty jilid 1 dengan kekayaan 1 miliar.
Wajib pajak menginvestasikan seluruh kekayaan pada SBN. Wajib pajak A pada Januari 2022 mengungkapkan harta bersih yang dimiliki dalam bentuk uang senilai 1 miliar rupiah. Harta tersebut berada di Indonesia.
Wajib pajak tersebut juga akan menginvestasikan uangnya ke salah satu instrumen yaitu SBN atau Surat Berharga Negara. Dengan demikian, wajib pajak A akan dikenakan tarif pajak penghasilan final 6%. Adapun perhitungannya adalah sebagai berikut:
6% x Rp. 1.000.000.000,00 = Rp. 60.000.00,00.
Tarif tax amnesty jilid 2 perhitungannya akan berbeda apabila wajib pajak A hanya menginvestasikan 40% saja di SBN. Apalagi jika wajib pajak tidak melaporkan ke DJP (Direktorat Jenderal Pajak) hingga tanggal 30 September 2023. Jumlah harta bersih yang tidak masuk dalam investasi adalah 60% maka totalnya adalah:
60% x Rp 1.000.000.000,00 = Rp 600.000.000,00.
Selain itu, dalam surat ketetapan yang diterbitkan oleh DJP. Akan dikenakan biaya tambahan untuk PPh final sebagai berikut:
4,5% x Rp 600.000.000,00 = Rp 27.000.000,00.
Lain cerita jika wajib pajak A menginvestasikan pada SBN 40% dan memberikan laporan ke DJP maka biaya tambahannya hanya 3% dari Rp 600.000.000,00 yaitu Rp 18.000.000,00.
Itulah contoh untuk penghitungan jumlah PPh yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Besarnya PPh masing-masing wajib pajak berbeda-beda tergantung besarnya kekayaan yang dimiliki. Informasi lebih lanjut terkait tax amnesty jilid 2 bisa dibaca di sini.