pp 44 tahun 2022

PP Nomor 44 Tahun 2022 : Ketentuan Terbaru Aturan Turunan UU HPP

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022 baru-baru ini diterbitkan oleh pemerintah. PP 44 tahun 2022 ini merupakan aturan turunan dari UU HPP yang dimana menyangkut terkait Penerapan terhadap PPN dan PPnBM. Lalu ketentuan-ketentuan apa saja yang meliputi aturan turunan ini ?

Dalam penjelasan yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam siaran pers Nomor SP-63/2022, seiring diundangkannya UU HPP, maka diterbitkan PP Nomor 44 Tahun 2022.

Peraturan turunan ini merupakan pengganti PP No. 1 Tahun 2012 tentang Pelaksana UU PPN dan perubahannya, yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Ketentuan Terbaru

Ketentuan terbaru pada PPN dan PPnBM dalam PP No. 44 Tahun 2022 terdapat pada beberapa pasal, diantaranya :

A. Pihak lain yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan pemungutan, penyetoran, atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM (Pasal 5 ayat 1).

B. Pihak lain yang dimaksud adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antar pihak yang bertransaksi termasuk transaksi yang dilakukan secara elektronik paling sedikit berupa penyedia jasa, pedagang, atau Penyelenggara Perdagangan (Pasal 5 ayat 2,3).

C. Pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM tetap dilakukan oleh pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM walaupun melakukan transaksi atau memfasilitasi transaksi dengan pemungut PPN Pasal 16A UU PPN (Pasal 5 ayat 4).

D. Pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) (Pasal 6).

E. Pengenaan PPN atas penyerahan BKP/JKP di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan baik dalam aktivitas operasional maupun nonoperasional (Pasal 8).

F. Pengenaan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada Pembeli berdasarkan hak tanggungan atas tanah, jaminan fidusia, hipotek, gadai atau pembebanan sejenisnya (Pasal 10).

G. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dalam skema transaksi pembiayaan syariah, sepanjang BKP pada akhirnya diserahkan kembali kepada pihak yang semula (Pasal 12).

H. Pengaturan terkait penggunaan Besaran Tertentu (Pasal 15).

I. Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak dokumen tertentu seharusnya dibuat tidak dapat diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang memiliki kedudukan yang sama dengan Faktur Pajak (Pasal 28).

Peraturan lengkapnya dapat anda lihat pada PP Nomor 44 Tahun 2022.

Baca juga Yuk : PPh Pasal 23 dan Bagaimana Pelaporan Pajaknya

Posted in News.