PPh Pasal 23 atau Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang harus dibayarkan pada penghasilan atas modal, hadiah, royalti, deviden, sewa, bunga, penghargaan, penyerahan jasa dan penghasilan lainnya selain yang dipotong PPh Pasal 21.
Adapun yang menjadi objek pajak PPh 23 secara lengkap adalah meliputi penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, contohnya seperti sewa kendaraan atau sewa sound system selain sewa tanah/bangunan. Penghasilan lain yang dibayarkan dapat berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, jasa perbaikan, jasa kebersihan, jasa katering dan jasa lainnya.
Pengenaan PPh 23 umumnya dilakukan saat terdapat transaksi antara pihak pemberi penghasilan (pembeli atau penerima jasa) dengan pihak yang menerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa).
Nantinya pihak pemberi penghasilan akan melakukan pemotongan dan pelaporan PPh pasal 23 ke kantor pajak.
Tarif PPh Pasal 23
Terdapat dua jenis tarif yang digunakan pada PPh pasal 23 yaitu 2% dan 15%, tergantung dari objek PPh 23. Tarif ini dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto. Kemudian tarif ini belum termasuk PPN dan apabila rekanan tidak memiliki NPWP, maka diberlakukan tarif 100% lebih tinggi.
Jumlah bruto disini adalah seluruh penghasilan yang dibayarkan, atau telah mencapai batas waktu dengan pemotong pajak, dalam hal ini badan pemerintahan, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap (BUT), perwakilan usaha luar negeri dan Orang Pribadi (OP) yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Jumlah bruto tidak berlaku atas
- Penghasilan yang didapatkan dari jasa yang sehubungan dengan katering,
- Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa yang telah dikenakan pajak final.
- Pembayaran upah, tunjangan, gaji, honorarium, dan pembayaran lain yang merupakan imbalan atas pekerjaan yang dilakukan penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja. Hal ini harus terdapat bukti kontrak kerj dengan pengguna jasa dan daftar pembayaran upah, tunjangan, gaji, atau honorarium.
- Penghasilan yang dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dan harus dibuktikan oleh faktur tagihan disertai dengan perjanjian tertulis.
- Pembayaran kepada penyedia jasa atas hasil dari penggadaian barang atau material dan harus disertai faktur pembelian atas pengadaan barang atau material
- Pembayaran kepada penyedia jasa berupa reimbursement atau penggantian yang berlaku untuk biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga.
Sedangkan perhitungan tarif untuk 15% adalah 15% dari jumlah bruto. PPh pasal 23 tarif 15% dikenakan atas dividen, bunga, dan royalti, kemudian hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Simak juga contoh perhitungan PPh Pasal 22.
Jenis Objek Pajak PPh Pasal 23
Dalam PMK No.141/PMK.03/2015, jenis jasa yang menjadi objek pajak PPh 23 telah ditambahkan dengan saat ini berjumlah 63 jenis. Berikut daftar jenis jasa yang termasuk :
- Appraisal (Penilai)
- Aktuaris
- Akuntansi, pembukuan dan atestasi laporan keuangan
- Hukum
- Arsitektur
- Perencanaan kota dan arsitektur landscape
- Perancang (design)
- Pengeboran (drilling)
- Jasa penunjang di bidang minyak dan gas bumi, kecuali yang dilakukan oleh BUT (Bentuk Usaha Tetap)
- Penambangan dan jasa penunjang selain minyak dan gas bumi
- Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara
- Penebangan hutan
- Pengolahan limbah
- Penyedia tenaga kerja / tenaga ahli (oursourcing services)
- Perantara / keagenan
- Jasa bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
- Sentra Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
- Penitipan / penyimpanan / kustodian, selain yang dilakukan oleh Kustodian Sentrak Efek Indonesia (KSEI)
- Jasa pengisian suara (dubbing) / sulih suara
- Mixing film
- Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder
- Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan
- Pembuatan atau pengelolaan website
- Jasa Internet dan sambungannya
- Penyimpanan, pengolahan atau penyaluran data / informasi / program
- Instalasi / pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, gas, air, AC atau TV kabel, selain di bidang konstruksi dan memiliki izin sebagai pengusaha konstruksi
- Perawatan kendaraan atau alat transportasi darat, laut dan udara
- Jasa maklon
- Penyelidikan dan keamanan
- Penyelenggara kegiatan atau event organizer
- Penyediaan tempat atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media penyampaian informasi / jasa periklanan lainnya
- Jasa pembasmian hama
- Kebersihan atau cleaning service
- Jasa sedot septic tank
- Pemeliharaan kolam
- Katering atau tata boga
- Jasa freight forwarding atau angkut barang
- Logistik
- Pengurusan dokumen
- Pengepakan
- Jasa loading dan unloading
- Laboratorium atau pengujian kecuali lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis
- Pengelolaan parkir
- Penyondiran tanah
- Jasa penyiapan / pengolahan lahan
- Pembibitan / penanaman bibit
- Pemeliharaan tanaman
- Jasa pemanenan
- Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan atau perhutanan
- Jasa dekorasi
- Pencetakan / penerbitan
- Jasa penerjemahan
- Pengangkutan / ekspedisi kecuali yang diatur dalam pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan
- Jasa pelayanan kepelabuhanan
- Pengangkutan melalui jalur pipa
- Pelatihan atau kursus
- Pengelolaan penitipan anak
- Pengiriman dan pengisian uang ke ATM
- Jasa sertifikasi
- Survey
- Tester
- Jasa selain diatas yang pembayarannya dibebankan kepada APBN/APBD
Pengecualian PPh 23
Ada beberapa hal yang dikecualikan dalam PPh 23, diantaranya :
- Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
- Sewa yang terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
- Dividen yang diperoleh Perseroan Terbatas (PT) yang bertempat tinggal di Indonesia sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, dan BUMN/BUMD
- SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya
- Penghasilan yang terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan
Pihak Pemotong PPh 23
Terdapat beberapa pihak yang dapat menjadi pemotong pajak, diantaranya badan pemerintah, penyelenggara kegiatan, subjek pajak badan dalam negeri, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, Bentuk Usaha Tetap (BUT), wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP). Kemudian pihak-pihak yang dikenakan PPh pasal 23 adalah Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan wajib pajak dalam negeri.
Pembayaran PPh 23
Pembayaran PPh pasal 23 yang dibayarkan oleh pihak pemotong dapat dilakukan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan. Jatuh tempo pembayaran PPh pasal 23 adalah tanggal 10 bulan berikutnya. Apabila pihak pemotong melakukan pemotongan PPh pasal 23 atas penghasilan bunga dengan tarif 15% pada tanggal 20 Maret, maka PPh pasal 23 harus dibayarkan pada tanggal 10 bulan April. Namun, sebelum dapat melakukan pembayaran PPh 23, pihak pemotong harus membuat ID Billing melalui DJP Online.
Bukti Potong dan Pelaporan PPh 23
Bukti potong digunakan sebagai bukti bahwa pajak yang dipungut telah disetorkan ke negara. Pihak pemotong membuat bukti potong untuk pihak yang dikenakan pajak dan untuk melakukan pengisian pajak pada e-Filling. Dimana pada bukti potong rangkap 1 digunakan untuk pihak yang dikenakan pajak dan rangkap 2 digunakan untuk pihak yang melakukan e-Filling.
Merujuk pada KEP-368/PJ/2020, wajib pajak diharuskan untuk membuat bukti potong dan melaporkan SPT PPh Pasal 23/26. Pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT PPh Pasal 23/26 dapat dilakukan secara online melalui aplikasi yang bernama e-Bupot. Aplikasi e-bupot dapat diakses melalui aplikasi yang telah disediakan oleh DJP.
Kelebihan menggunakan e-bupot adalah bukti pemotongan langsung dilakukan ke lawan transaksi dan bukti pemotongan akan tersimpan dengan aman di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP).
Apabila pihak pemotong sudah melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26, pihak pemotong dapat melakukan pelaporan SPT PPh 23/26 melalui DJP Online. Jatuh tempo pelaporan PPh Pasal 23 adalah tanggal 20 bulan berikutnya. Apabila melewati tanggal jatuh tempo maka wajib pajak dikenakan denda administrasi sebesar Rp 100.000. Jika mengalami permasalahan terkait pembayaran atau pelaporan pajak, Gouf Consulting dapat membantu mengatasi permasalahan Anda dan dapatkan konsultasi gratis.
Baca juga Yuk : Apa itu e-Bupot dan Bedanya dengan Bupot ?