Penagihan Pajak adalah upaya yang dilakukan agar penanggung pajak melunasi utang pajaknya. Penagihan Pajak bermula terjadi dikarenakan rendahnya penerimaan pajak di Indonesia yang disebabkan oleh sistem self-assessment yang belum optimal. Hal ini disebabkan karena kurangnya pemahaman Wajib Pajak terhadap pentingnya dampak perpajakan pada perekonomian di Indonesia. Selain itu, tidak mendapatkannya imbalan secara langsung meningkatkan rasa berat hati Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, DJP melakukan tindakan berupa pengawasan dan evaluasi yang diwujudkan dalam proses penagihan pajak.
Terdapat beberapa hal yang menjadi Dasar Penagihan Pajak. Info Selengkapnya dapat dibaca disini.
Tata Cara Penagihan Pajak
Tata Cara Penagihan Pajak telah diperbarui dengan diterbitkannya PMK Nomor 189/PMK.03/2020 tentang “Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar”. Dengan ditetapkannya aturan ini maka beberapa peraturan sebelumnya, yaitu KMK Nomor 563/KMK.04/2000, PMK Nomor 24/PMK.03/2008 dan PMK Nomor 85/PMK.03/2010 dinyatakan tidak berlaku.
Terdapat beberapa perubahan pada PMK 189 tahun 2020 diantaranya :
- Pasal 2 ayat (2) – Adanya penambahan kewenangan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan sebagai Pejabat untuk Penagihan Pajak, yang sebelumnya hanya diberikan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
- Penambahan keterangan mengenai Tata Cara Penyitaan pada Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Sektor Pasal Modal, dan Lembaga Jasa Keuangan Sektor lainnya. Aturan sebelumnya hanya mengakomodir Tata Cara Penyitaan pada Lembaga Jasa Keuangan Perbankan.
- Penjelasan lebih rinci terkait kelompok dan urutan Penanggung Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Timeline Proses Penagihan Pajak
Timeline Proses Penagihan Pajak pada PMK 189 Tahun 2020 masih menggunakan timeline yang sama dengan aturan sebelumnya.
Pada Pasal 2 PMK 189 Tahun 2020, dijelaskan bahwa proses penagihan pajak dilakukan kepada Wajib Pajak yang tidak melakukan pelunasan Utang Pajak yang masih harus dibayar setelah melewati jatuh tempo. Utang Pajak merupakan nominal Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak ataupun surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Utang pajak tersebut diantaranya meliputi jenis pajak :
- Pajak Penghasilan
- Pajak Pertambahan Nilai
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- Pajak Penjualan
- Bea Meterai
- Pajak Bumi dan Bangunan yang meliputi perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya.
Wajib Pajak diberikan waktu jatuh tempo pembayaran selama 1 bulan sejak diterbitkannya surat tagihan pajak atau surat sejenisnya. Apabila Wajib Pajak tidak mengajukan penundaan atau pengangsuran atas utang pajak yang belum dibayarkan dalam waktu 1 bulan. Maka akan dilakukan tindakan penagihan pajak.
Isi Pasal 4 PMK 189 Tahun 2020
Hal ini sesuai dengan Pasal 4 PMK 189 Tahun 2020, yang terdiri dari :
1. Pejabat menerbitkan Surat Teguran setelah melewati waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran Utang Pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak.
2. Apabila telah melewati waktu 21 hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan, dan Penanggung Pajak masih belum melunasi Utang Pajaknya, maka akan diterbitkan Surat Paksa oleh Pejabat dan diberitahukan secara langsung oleh Jurusita kepada Penanggung Pajak.
3. Apabila setelah lewat waktu 2 x 24 jam terhitung sejak Surat Paksa diberitahukan, Penanggung Pajak masih belum melunasi Utang Pajak, Pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan dan Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap Barang milik Penanggung Pajak. Dalam hal Penyitaan dilakukan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada LJK, LJK lainnya, dan/atau Entitas Lain, Pejabat melakukan permintaan Pemblokiran terlebih dahulu.
4. Jika setelah melewati waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan Penyitaan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajaknya. Pejabat melakukan pengumuman lelang atas Barang sitaan yang akan dilelang.
5. Apabila telah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan Penyitaan terhadap Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat segera menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan Barang sitaan.
6. Pejabat dapat mengusulkan Pencegahan atas tindakan penjualan Barang sitaan secara lelang, penggunaan, penjualan dan/atau pemindahbukuan yang dapat dilakukan setelah tanggal Surat Paksa diberitahukan tanpa didahului penerbitan surat perintah Penyitaan, atau penjualan Barang sitaan, dalam hal :
- Objek Sita tidak dapat ditemukan
- Utang Pajak sebagai dasar penagihan Pajak mendekati jangka waktu daluwarsa penagihan
- Berdasarkan data dan informasi terdapat indikasi Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk melakukan hal tersebut
- Terdapat indikasi bahwa Badan akan dibubarkan atau dilakukan perubahan bentuk lainnya atau
- Terdapat indikasi adanya kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit.
7. Dalam hal terhadap Penanggung Pajak telah dilakukan Pencegahan, Penyanderaan dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak dalam jangka waktu paling cepat 30 hari sebelum berakhirnya masa Pencegahan atau masa perpanjangan Pencegahan. Penyanderaan dapat dilakukan setelah melewati batas waktu 14 hari sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, dalam hal :
- Utang Pajak sebagai dasar penagihan Pajak mendekati daluwarsa penagihan
- Terdapat indikasi bahwa Badan akan dibubarkan atau dilakukan perubahan bentuk lainnya atau
- Terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit
Penagihan Seketika dan Sekaligus
Pada pasal 8 PMK 189 Tahun 2020 dijelaskan bahwa Jurusita Pajak dapat melakukan penagihan seketika dan sekaligus berdasarkan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus yang diterbitkan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran, tanpa didahului Surat Teguran, sebelum jangka waktu 21 hari sejak Surat Teguran disampaikan atau sebelum penerbitan Surat Paksa (Pasal 9 ayat (1)). Dalam hal :
- Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu
- Penanggung Pajak memindahtangankan Barang yang dimiliki atau yang dikuasai untuk menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia
- Terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya
- Badan akan dibubarkan oleh negara
- Terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau
- Terdapat tanda-tanda kepailitian.
Pasal 9 ayat (2) juga menjelaskan bahwa Surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus paling sedikit memuat :
- Nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak
- Besarnya Utang Pajak
- Perintah untuk membayar dan
- saat pelunasan Pajak
Jangka Waktu Daluwarsa dalam Penagihan Pajak
Daluwarsa adalah kondisi ketika melewati batas waktu atau jatuh tempo penagihan pajak selama 5 tahun sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 28 Tahun 2007, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) diterbitkan apabila :
- Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang tertutang tidak atau kurang dibayar
- Apabila Surat Pemberitahuan tidak (disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran.
- Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak tarif 0% (nol persen).
- Apabila kewajiban tidak dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 29, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terhutang.
- Apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).
Kapan waktu pelunasan utang pajak ?
Pelunasan utang pajak harus dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan sejak diterbitkannya STP, SKPKB, serta SKPKBT dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan bertambahnya jumlah pajak yang harus dibayar.
Namun untuk WP usaha kecil dan WP pada daerah tertentu jangka waktu pelunasan dapat diperpanjang menjadi paling lama 2 bulan dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Selain itu, untuk STPPBB, SKBKB, SKBKBT, STB dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang harus dibayar bertambah, harus dilakukan pelunasan dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterima oleh WP.
Baca juga Yuk : Memahami Tugas Jurusita Pajak dalam Penagihan Pajak