Ketentuan Baru PPN KPBPB atau FTZ
DJP merilis ketentuan baru mengenai administrasi PPN dan PPnBM terkait kegiatan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB atau Free Trade Zone/FTZ). Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian PPN atau PPN dan PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Konsep Dasar Peraturan PMK sebagai penguat PPN
Konsep dasar dari aturan ini adalah penguatan administrasi PPN di KPBPB agar berkeadilan, sederhana, mudah, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan pengawasan yang efektif.
Contoh penguatan administrasi adalah kemudahan proses endorsement yang sepenuhnya bersifat elektronik.
Diberlakukannya aturan ini maka pengusaha di KPBPB tidak perlu melakukan pengajuan permohonan secara terpisah dan menyerahkan berkas fisik. Pengusaha hanya cukup membuat dokumen Pemberitahuan Perolehan atau Pemasukan BKP/JKP (PPBJ) lalu mengunggahnya ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Nantinya sistem di DJP akan tersambung ke SINSW dan bekerja secara elektronik hingga hasil endorsement diberikan.
Sebagai informasi tambahan, Sistem Indonesia National Single Windows merupakan sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem atau informasi terkait proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen yang terkait dengan ekspor/impor. Serta menjamin keamanan data dan informasi serta mempersatukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
DJP telah berkolaborasi dengan Lembaga National Single Window (LNSW) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait integrasi data tersebut.
Dokumen Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ)
Disamping itu, Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengawasan sekaligus instrumen untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan berupa dokumen PPBJ.
PPBJ merupakan dokumen yang harus dibuat pengusaha di KPBPB untuk memperoleh BKP/JKP dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, Tempat Penimbunan Berikat, ataupun Kawasan Ekonomi Khusus.
PPBJ menjadi dasar bagi PKP untuk menerbitkan faktur pajak dengan kode 07 (penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut). PPJB harus memenuhi ketentuan, diantaranya :
- Mencantumkan keterangan mengenai perolehan BKP/JKP
- Dilampiri salinan perikatan atau perjanjian tertulis pembelian BKP/JKP
- Mencamtukan keterangan mengenai rekening bank pembayaran pengusaha di KPBPB.
Dengan adanya PPJB memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada PKP terkait tanggung jawab pelunasan PPN. Apabila tidak diberikan endorsement atas perolehan BKP maka Pengusaha di KPBPB yang membuat PPBJ yang wajib melunasi PPN terutang.
Baca juga Yuk : Penghitungan Tarif PPN Terbaru untuk Tahun 2022 dan 2025