Pemerintah telah resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021, yang dimana merupakan peraturan pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Di dalam ketentuan PPS, Wajib Pajak melakukan pengungkapan harta dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Dalam penyampaian SPPH (Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta) harus melampirkan beberapa dokumen. Dokumen-dokumen apa saja yang perlu dilampirkan ? mari kita simak berikut ini.
BAB IV PMK 196/PMK.03/2021
Pada isi dari Bab IV dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/PMK.03/2021 dibahas mengenai tata cara pengungkapan harta bersih. Pengungkapan harta oleh Wajib Pajak dapat dilakukan dengan menyampaikan SPPH (Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta) secara elektronik atau online melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penyampaian SPPH berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022 dan dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat.
Syarat Dokumen Penyampaian SPPH
Di dalam PMK 196/PMK.03/2021 dijelaskan, dalam penyampaian SPPH harus dilengkapi dengan persyaratan dokumen berikut :
- NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final.
- Daftar rincian Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan dan/atau daftar rincian Harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.
- Daftar Utang
- Pernyataan mengalihkan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, jika Wajib Pajak bermaksud mengalihkan Harta bersih yang berada di luar negeri ke dalam wilayah NKRI.
- Surat Pernyataan menginvestasikan Harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan atau Surat Berharga Negara.
- Surat Pernyataan mencabut permohonan dan daftar rincian permohonan yang dicabut jika wajib pajak sedang mengajukan permohonan seperti pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, keberatan, pembetulan, banding, gugatan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
Pernyataan mencabut permohonan tersebut disamakan kedudukannya dengan surat permohonan pencabutan seperti :
- Pengembalian kelebihan pembayaran pajak
- Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif
- Pembatalan atau pengurangan surat ketetapan pajak yang tidak benar
- Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar
- Keberatan
- Pembetulan
Sesuai dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Ketika ada hal upaya hukum yang dicabut merupakan permohonan banding, gugatan dan/atau peninjauan kembali. Wajib Pajak harus melampiri SPPH dengan salinan surat permohonan pencabutan tersebut kepada pengadilan pajak dan/atau Mahkamah Agung.
Jika segala hal terkait dokumen penyampaian SPPH sudah terpenuhi maka Wajib Pajak akan menerima Surat Keterangan dari Kepala KPP yang dikirimkan secara elektronik atau online paling lama 1 hari sejak SPPH disampaikan.
Baca juga Yuk : Tax Amnesty Jilid 2 di Bali dan Manfaat Kehadiran Tax Amnesty