Setelah layanan aplikasi e-SPT secara resmi dilakukan penutupan pada tanggal 28 Februari 2022 kemarin. Maka wajib pajak tidak bisa lagi menyampaikan SPT Tahunannya dalam bentuk e-SPT. Namun sebagai gantinya, layanan aplikasi e-SPT seluruhnya akan dialihkan ke layanan e-Form, e-Filing serta layanan yang disediakan PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan). Dengan kata lain, para wajib pajak masih […]