Commanditaire Vennootschap atau yang lebih dikenal dengan nama CV merupakan salah satu badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang kemudian modalnya dipercayakan kepada dua orang atau lebih. Perbedaan CV dengan perusahaan PT ataupun Firma adalah CV terdiri dari sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif). Sekutu komanditer memiliki tanggung jawab […]