tax treaty

Tax Treaty Indonesia: Cara Klaim dan Solusi Double Tax bagi WNA

Dalam era globalisasi, mobilitas tenaga kerja dan arus investasi lintas negara semakin meningkat. Kondisi ini membuat isu perpajakan internasional menjadi semakin relevan, khususnya bagi Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja, berinvestasi, atau memperoleh penghasilan di Indonesia. Salah satu instrumen penting yang sering menjadi solusi atas kompleksitas pajak lintas negara adalah Tax Treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Tax Treaty berfungsi sebagai dasar hukum yang mengatur hak pemajakan antara dua negara, sehingga penghasilan yang sama tidak dikenakan pajak dua kali di dua yurisdiksi berbeda. Namun, meskipun terdengar sederhana, pemahaman dan penerapan Tax Treaty dalam praktik sering kali membutuhkan analisis yang mendalam.

Apa Itu Tax Treaty dan Mengapa Penting bagi WNA

Tax Treaty adalah perjanjian bilateral antara dua negara yang bertujuan untuk menghindari pajak berganda sekaligus mencegah penghindaran pajak. Indonesia sendiri telah memiliki puluhan Tax Treaty dengan berbagai negara mitra, yang mengatur jenis penghasilan tertentu seperti gaji, dividen, bunga, royalti, hingga keuntungan usaha.

Bagi WNA, hal ini menjadi sangat penting karena tanpa penerapan perjanjian ini, penghasilan yang diperoleh di Indonesia berpotensi dikenakan pajak di Indonesia dan kembali dikenakan pajak di negara asal. Inilah yang dikenal sebagai double taxation, yang secara finansial tentu merugikan wajib pajak.

Dengan memanfaatkan bentuk kemitraan ini, WNA dapat memperoleh fasilitas berupa tarif pajak yang lebih rendah atau bahkan pembebasan pajak atas jenis penghasilan tertentu, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Hubungan Tax Treaty dengan Risiko Double Tax

Double tax umumnya terjadi ketika dua negara sama-sama mengklaim hak pemajakan atas satu penghasilan. Misalnya, Indonesia mengenakan pajak karena penghasilan bersumber dari Indonesia, sementara negara asal WNA juga mengenakan pajak karena WNA tersebut dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri di negaranya.

Tax Treaty hadir untuk mengatur pembagian hak pemajakan tersebut. Dalam banyak kasus, perjanjian ini menentukan negara mana yang berhak mengenakan pajak, atau menetapkan batas maksimal tarif pajak yang boleh dipungut oleh negara sumber. Dengan demikian, hal ini menjadi kunci utama dalam mitigasi risiko pajak berganda bagi WNA.

Daftar Negara Mitra Indonesia

Indonesia telah menjalin kemitraan dengan banyak negara, sehingga WNA dari negara-negara tertentu dapat memanfaatkan fasilitas P3B untuk mengurangi risiko pajak berganda. Beberapa contoh negara mitra Indonesia antara lain:

  • Singapura
  • Jepang
  • Australia
  • Amerika Serikat
  • Inggris
  • Belanda
  • Korea Selatan
  • China
  • Arab Saudi
  • Rusia
  • Malaysia
  • Thailand
  • Filipina
  • India
  • Italia
  • Meksiko

Untuk melihat daftar lengkap negara mitra Indonesia beserta status perjanjiannya, Anda dapat memeriksa daftar lengkapnya langsung melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak yang memuat daftar negara Mitra Tax Treaty.

Cara Klaim Manfaat Tax Treaty di Indonesia

Meskipun kemitraan ini memberikan manfaat, fasilitas ini tidak berlaku otomatis. WNA atau pihak yang melakukan pembayaran penghasilan harus mengajukan klaim sesuai ketentuan perpajakan Indonesia.

Secara umum, klaim dilakukan dengan menyerahkan Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile / COD) dari negara mitra treaty. Dokumen ini membuktikan bahwa WNA tersebut benar-benar merupakan penduduk pajak (tax resident) di negara yang memiliki perjanjian pajak dengan Indonesia. Selain itu, dalam praktik saat ini, klaim juga dilakukan melalui formulir DGT yang disyaratkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Tanpa dokumen dan prosedur yang tepat, otoritas pajak Indonesia berhak mengenakan pajak sesuai ketentuan domestik, tanpa mempertimbangkan fasilitas Tax Treaty. Inilah yang sering menjadi sumber sengketa atau koreksi pajak di kemudian hari.

Permasalahan Umum dalam Penerapan Tax Treaty

Walaupun konsep tersebut terlihat jelas di atas kertas, penerapannya sering kali tidak sesederhana itu. Penentuan status beneficial owner, jenis penghasilan, hingga konsep Bentuk Usaha Tetap (BUT) kerap menimbulkan perbedaan interpretasi antara wajib pajak dan fiskus.

Selain itu, perubahan regulasi dan pengetatan pengawasan pajak internasional membuat klaim Tax Treaty harus dilakukan dengan lebih hati-hati dan berbasis dokumentasi yang kuat. Kesalahan dalam penerapan dapat berujung pada sanksi pajak, bunga, atau penolakan manfaat treaty.

Pendekatan yang Tepat bagi WNA

Melihat kompleksitas, potensi double tax, serta dinamika regulasi perpajakan internasional, WNA maupun perusahaan dengan aktivitas lintas negara perlu memastikan bahwa setiap kewajiban pajak dikelola secara tepat. Analisis sejak awal menjadi langkah penting untuk menjaga kepatuhan pajak sekaligus meminimalkan risiko koreksi di kemudian hari, tanpa mengabaikan aspek legalitas.

Pendampingan yang tepat dapat membantu proses penerapan Tax Treaty, klaim fasilitas P3B, hingga perencanaan pajak internasional berjalan lebih efektif. Gouf Consulting berpengalaman dalam mendampingi WNA dan perusahaan lintas negara dalam menghadapi isu perpajakan di Indonesia. Diskusikan lebih lanjut dengan tim Gouf Consulting untuk mendapatkan perspektif dan solusi yang sesuai dengan karakteristik aktivitas bisnis Anda.

Baca juga : Jenis PPh di Indonesia: Panduan Pajak Penghasilan Wajib Pajak

Posted in News.