Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah menyempurnakan aturan terkait dengan konsultan pajak bali praktik penghindaran pajak internasional dengan metode pengalihan pendapatan ke perusahaan di luar negeri atau kerap disebut profit shifting.
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak P.M. John L. Hutagaol mengatakan, aturan baru tersebut tertuang dalam konsultan pajak bali PMK Nomor 107 Tahun 2017 tentang Controlled Foreign Company (CFC).
John menjelaskan, PMK 107/2017 menutup seluruh celah penghindaran pajak melalui konsultan pajak bali pengalihan penghasilan, yang selama ini menjadi kelemahan PMK Nomor 256 Tahun 2008.
“Di PMK 107, kita menerapkan anti pragmatici, karena masalah memecah-mecah saham itu salah satu kelemahan dari konsultan pajak bali PMK 256, membagi dividen, sehingga tidak terkena peraturan CFC,” ungkap dia di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Dia melanjutkan, PMK 107/2017 juga tidak akan memberikan dampak buruk bagi konsultan pajak bali perekonomian, melainkan menjadi disinsentif bagi para pengusaha yang telah melakukan penghindaran pajak.
“tidak ada kaitannya dengan konsultan pajak bali ekonomi, ini akan jadi disinsentif bagi penghindar pajak, ini akan memberikan insentif bagi ekonomi,” jelas dia.
Sementara, Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional II, Ahmad Sadiw Urwah mengatakan konsultan pajak bali, PMK 256/2008 dianggap lemah karena masih bisa melakukan penghindaran pajak dengan mengatur pembagian dividen yang nilainya tidak material, lalu mendirikan konsultan pajak bali perusahaan perantara, dan memecah penyertaan modal (kepemilikan) antara anggota grup perusahaan atau antara perusahaan afiliasi.
“Kelemahan kedua, hanya apply satu layer saja, ini kita perjelas, ketentuan CFC ini lebih dari satu layer sepanjang itu memiliki kriteria dikendalikan konsultan pajak bali, batasan 50% itu wajib pajak bisa lakukan tax planing, intinya kepemilikan konsultan pajak bali dipecah-pecah dan di aturan yang baru ini agak sulit memecah besaran kepemilikan, kemudian di samping adanya PMK sebelumnya, perubahan PMK ini di dasari rekomendasi final rerport BEPS action plan 3, ini proyek yang di inisiasi oleh konsultan pajak bali G20 kepada OECD untuk masalah penghindaran dan penggelapan pajak,” kata Sadiq.
Pokok-pokok perubahan aturan yang tertuang dalam PMK Nomor 107/2017 adalah terkait dengan konsultan pajak bali kepemilikan langsung dan tidak langsung, lalu adopsi istilah DCF menjadi konsultan pajak bali badan usaha luar negeri non bursa terkendali, pengaturan konsultan pajak bali saat diperolehnya deemed dividen, pengaturan perhitungan besarnya deemed dividen, pengaturan penghitungan kredit pajak luar negeri atau foreign tax credit.
“Berbagai cara itu dilakukan dengan mengatur konsultan pajak bali pembagian dividen yang nilainya tidak material, mendirikan perusahaan perantara, memecah penyertaan modal,” tambah dia.
PMK 107/2017, kata Sadiq, sebagai bentuk komitmen Indonesia sebagai konsultan pajak bali anggota inclusive framework on BEPS dalam menerapkan BEPS action plan 3 terkait CFC. Serta, salah satu quick win Q2 tahun 2017 dalam konsultan pajak bali kelompok kerja bidang peraturan dan perundangan tim reformasi perpajakan.
Kendati demikian, lanjut Sadiq, diharapkan PMK 107/2017 ini mampu menurunkan risiko penghindaran pajak melalui konsultan pajak bali pengalihan penghasilan ke anak perusahaan yang berada di negara-negara surga pajak.
“Output yang diharapkan, mengurangi risiko, atau memberikan disinsentif bagi konsultan pajak bali wajib pajak yang memindahkan labanya ke luar negeri, PMK ini bisa menangani praktik ini, tujuan terakhir adanya penerimaan baru dari konsultan pajak bali deemed dividen ini,” tukas Sadiq.
Sumber:
Hendra Kusuma
detikFinance
Ekonomi Bisnis
Konsultan Pajak Bali
Gouf Consulting