Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Apa yang menjadi dasar pengenaan pajak UMKM? Dan bagaimana cara menghitung pajak yang disetor sendiri oleh Wajib Pajak UMKM? Untuk penjelasannya, yuk simak infografis berikut!
sumber :
www.ortax.org