Jatuh Tempo Pembayaran Penyetoran dan Pelaporan SPT

Jatuh Tempo Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan SPT

Jatuh Tempo Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan SPT terbagi menjadi tiga yaitu SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP), SPT PPh Wajib Pajak Badan dan SPT Masa.

jatuh tempo pembayaran penyetoran dan pelaporan spt

  • Untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP)

    1. Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak
      • Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
      • Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Konsultasi Pajak
    2. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.
  • Untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan

    1. Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak
      • Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
    2. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan. Konsultan pajak bali
  • Untuk SPT Masa

    1. Batas waktu penyampaian SPT nya adalah paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak.
    2. Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak. Konsultasi Perpajakan
  • Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak untuk SPT Masa

      1. Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
      2. Jika tanggal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
      3. Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  • Batas Waktu Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak untuk SPT masa

No.Jenis PajakBatas Pembayaran (Paling Lambat …)Batas Pelaporan
(Pasal 2 PMK 242/PMK.03/2014)Undang Undang di bidang Perpajakan
1PPh pasal 4(2) setor sendiritgl 15 bulan berikutnyatgl 20 bulan berikutnya
2PPh pasal 4(2) pemotongantgl 10 bulan berikutnyatgl 20 bulan berikutnya
3PPh pasal 15 setor sendiritgl 15 bulan berikutnyatgl 20 bulan berikutnya
4PPh pasal 15 pemotongantgl 10 bulan berikutnyatgl 20 bulan berikutnya
5PPh pasal 21tgl 10 bulan berikutnyatgl 20 bulan berikutnya
6PPh pasal 23/26tgl 10 bulan berikutnyatgl 20 bulan berikutnya
7PPh pasal 25tgl 15 bulan berikutnyatgl 20 bulan berikutnya
8PPh pasal 22 impor setor sendiri (dilunasi bersamaan dg bea masuk, PPN, PPnBM)saat penyelesaian dokumen PIB
9PPh pasal 22 impor yang pemungutan oleh BC1hari kerja berikutnyahari kerja terakhir minggu berikutnya
10PPh pasal 22 pemungutan oleh bendaharawanhari yang sama dg pembayaran atas penyerahan barang14 hari setelah masa pajak berakhir
11PPh pasal 22 migastgl 10 bulan berikutnyatgl 20 bulan berikutnya
12PPh pasal 22 pemungutan oleh WP badan tertentutgl 10 bulan berikutnyatgl 20 bulan berikutnya
13PPN & PPnBMakhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir & sebelum SPT masa PPN disampaikanakhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
14PPN atas kegiatan membangun sendiritgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhirakhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
15PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabeantgl 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajakakhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
16PPN & PPnBM Pemungutan Bendaharawantgl 7 bulan berikutnyaakhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
17PPN dan/ atau PPnBM pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPNharus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN
18PPN & PPnBM Pemungutan selain bendaharawantgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhirakhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
19PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir.20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir
20Pembayaran masa selain PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak.20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.
  • Ketentuan terkait SPT Masa PPh Pasal 25 :

    1. Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 adalah :
      • WP OP yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjan bebas.
      • WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP (kepada WP ini juga dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan). Konsultan pajak bali

Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 melalui bank persepsi atau kantor pos persepsi dengan sistem pembayaran secara online dan Surat Setoran Pajak (SSP)-nya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Pembayaran Negara (NTPN), maka SPT Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.

 

Sumber : Direktorat Jendral Pajak (DJP)

Posted in News.

Leave a Reply

Your email address will not be published.