ISTILAH Wajib Pajak (konsultan pajak di jakarta) dalam dunia perpajakan Indonesia merupakan istilah yang sangat populer. Namun, pada sebagian orang, pengertian Wajib Pajak bisa diartikan berbeda dengan yang dimaksud dalam ketentuan undang-undang.
Pengertian Wajib Pajak ?
Kebanyakan orang memahami bahwa Wajib Pajak adalah orang yang sudah memiliki NPWP dan wajib untuk membayar pajak. Oleh karena itu, sebelum memiliki persepsi yang lebih jauh mengenai Wajib Pajak atau WP, ada baiknya untuk memahami pengertian WP menurut Undang-Undang Perpajakan.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP) disebutkan, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan konsultan pajak di jakarta .
Wajib Pajak Menurut UU PPh
Dengan demikian, penjelasan lebih lanjut mengenai Wajib Pajak dijelaskan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh) adalah sebagai berikut;
- Wajib Pajak Orang Pribadi:
- Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Mempunyai Penghasilan Dari Usaha
- Orang Pribadi Yang Mempunyai Penghasilan Dari Pekerjaan Bebas
- Orang Pribadi Yang Mempunyai Penghasilan Dari Pekerjaan
- Wajib Pajak Badan:
- Badan milik Pemerintah (BUMN dan BUMD)
- Badan milik Swasta (PT, CV, Koperasi, Lembaga dan Yayasan)
- Wajib Pajak Bendahara sebagai pemungut dan pemotong pajak:
- Bendahara Pemerintah Pusat
- Bendahara Pemerintah Daerah
Berdasarkan ketentuan dalam UU PPh, yang disebut Wajib Pajak itu adalah orang pribadi atau badan yang memenuhi (tatbestand) definisi sebagai subjek pajak dan menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak.
Istilah tatbestand berasal dari bahasa Jerman yang berarti undang-undang mewajibkan seseorang untuk memenuhi syarat (tatbestand) yang ditentukan dalam undang-undang.
Dari pengertian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa tidak ada aturan yang menyatakan bahwa wajib pajak adalah orang yang sudah memiliki NPWP dan wajib untuk membayar pajak, karena pengertian yang terkandung di dalam pasal di atas, menyatakan bahwa orang yang belum memiliki NPWP pun dapat dikategorikan sebagai Wajib Pajak apabila benar-benar sudah mempunyai hak dan kewajiban perpajakan. konsultan pajak di jakarta