tarif ptkp

Sudah Tahu Tentang PTKP? Begini Penjelasannya

Bulan Februari masih berjalan, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) pun masih bisa dilaksanakan. Kawan Pajak pasti sudah tahu bukan kalau pelaporan SPT Tahunan PPh OP dilaksanakan mulai Bulan Januari sampai akhir Bulan Maret? Nah untuk itu segera laporkan SPT Tahunan Kawan Pajak mumpung masih ada waktu satu setengah bulan lagi.   

Pengertian PTKP 

Berbicara mengenai pelaporan, Kawan Pajak pasti tidak asing dengan kata-kata PTKP alias Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP mempengaruhi penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Kawan Pajak loh. Kawan Pajak sendiri sudah tau betul apa itu PTKP? Seperti apa fungsinya? Jika belum mari kita simak penjelasan berikut.

Sesuai dengan pasal 7 UU Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21. Dalam penghitungan PPh 21, PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto Wajib Pajak (WP).konsultan pajak jakarta

Mengapa ada PTKP ?

PTKP ini bisa dikatakan sebagai dasar untuk penghitungan PPh 21. Jika penghasilan Kawan Pajak tidak melebihi PTKP maka Kawan Pajak tidak dikenakan pajak penghasilan Pasal 21. Sebaliknya, jika penghasilan Kawan Pajak melebihi PTKP maka penghasilan neto setelah dikurangi PTKP itulah yang menjadi dasar penghitungan PPh 21.

Dalam praktiknya ketika para wajib pajak melaporkan SPT Tahunan, masih banyak diantara mereka yang belum mengetahui mengenai tarif PTKP. Padahal hal tersebut merupakan dasar yang dijadikan untul penghitungan PPh 21. Dari Penghasilan Bruto dikurangi biaya-biaya kemudian menjadi penghasilan neto, dari penghasilan neto itu dikurangi oleh PTKP, dan akhirnya menjadi Penghasilan Kena Pajak.

Selain aturan yang tertera dalam pasal 7 UU No 36 Tahun 2008, terdapat juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP. Dalam aturan baru ini, jumlah PTKP untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp54.000.000,00 setahun atau Rp Rp4.500.000,00 per bulan. Sementara cara penghitungannya diuraikan secara detail melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016.

Jadi jika Kawan Pajak berpenghasilan hingga Rp4.500.000,00 sebulan, berdasarkan aturan PTKP 2020, pendapatan hingga Rp4.500.000,00 per bulan dibebaskan dari pungutan PPh 21. Pembebasan tersebut didasarkan pada ambang batas tarif PTKP. Jika penghasilan tahunan melebihi ambang batas, maka wajib pajak harus membayar PPh 21. konsultan pajak jakarta

Meski begitu, Kawan Pajak tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh. Ketentuan ini berlaku hingga wajib pajak memperoleh status Non-Efektif (NE) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Besar Tarif PTKP 2020

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, berikut tarif PTKP yang ditetapkan hingga saat ini adalah:

  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi akan menjadi Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah);
  2. Untuk Wajib Pajak yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
  3. Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah);
  4. Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), maksimal 3 (tiga) orang setiap keluarga.

  • Keluarga sedarah yang dimaksud dalam poin 4 (empat) adalah orang tua kandung, saudara kandung dan anak.
  • Sementara yang dimaksud keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar.

Agar lebih jelas dan mudah dipelajari, silakan Kawan Pajak tabel tarif lengkap PTKP 2020 yang mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016 di bawah ini:

Kawan Pajak ingin mengetahui cara menghitung PPh 21 bagi karyawan? Yuk simak contoh kasus di bawah ini.

Contoh Perhitungan untuk PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin 

Dimas bekerja di PT. XYZ dengan pendapatan Rp6.000.000,00 per bulan. Status Raka saat ini belum menikah yakni TK/0 (Tidak Kawin dengan Tanpa Tanggungan). Sesuai tabel di atas, maka tarif PTKP Dimas adalah Rp54.000.000,00. Maka perhitungannya sebagai berikut. 

 Gaji Pokok 

       6.000.000

 Pengurang: 

 1. Biaya Jabatan 5% x 6,000,000 

          300.000

 2. Biaya Pensiun 1% x 6,000,000 

            60.000

         (360.000)

 Penghasilan Bersih per Bulan 

       5.640.000

 Penghasilan Neto per Tahun 5,640,000 x 12 

     67.680.000

 PTKP (TK/0) 

   (54.000.000)

 Penghasilan Kena Pajak Setahun 

     13.680.000

 PPh Terutang 5% x 13,680,000 

           684.000

 PPh Pasal 21 Masa 684,000/12 

             57.000

Jadi Dimas harus membayar PPh 21 sejumlah Rp57.000,00 setiap bulan atau 684.000,00 setahun. PPh 21 bisa dibayarkan sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak atau dipotong langsung dari perusahaan. 

Contoh Perhitungan untuk PTKP Wajib Pajak Kawin Istri Tidak Bekerja 

Di tahun berikutnya, Dimas menikah dan memiliki satu orang anak. Istri Dimas tidak bekerja dan berpenghasilan. Sementara pendapatan Dimas mengalami kenaikan menjadi Rp7.500.000,00 

Berarti sekarang status Raka adalah K/1 (Kawin dengan memiliki 1 tanggungan). Maka tarif PTKP Dimas menjadi Rp63.000.000,00 per tahun dengan contoh perhitungan berikut ini. 

 Gaji Pokok 

       7.500.000

 Pengurang: 

 1. Biaya Jabatan 5% x 7,500,000 

          375.000

 2. Biaya Pensiun 1% x 7,500,000 

            75.000

         (450.000)

 Penghasilan Bersih per Bulan 

       7.050.000

 Penghasilan Neto per Tahun 7,050,000 x 12 

     84.600.000

 PTKP 63,000,000 

   (63.000.000)

 Penghasilan Kena Pajak Setahun 

     21.600.000

 PPh Terutang 5% x 21,600,000 

       1.080.000

 PPh Pasal 21 Masa 1,080,000/12 

             90.000

Jadi, setelah Dimas menikah dan memiliki 1 (satu) tanggungan, ia harus membayar PPh 21 sebesar Rp 90.000 setiap bulannya atau Rp. 1.080.000 setahun.

Itulah contoh penerapan tarif PTKP untuk menghitung PPh Pasal 21. Mudah bukan?

Semoga bisa bermanfaat untuk Kawan Pajak dan bisa membuat Kawan Pajak lebih semangat dan taat terhadap kewajiban perpajakan. konsultan pajak jakarta

 

Posted in News.

Leave a Reply

Your email address will not be published.