Perubahan Tarif PPN atas KMS
Kenaikan tarif PPN menjadi 11% juga menyisakan dampak pada perubahan tarif PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Perubahan tarif PPN atas kegiatan membangun sendiri yang berlaku saat ini adalah 2,2%. Perubahan tarif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2022 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.
KMS merupakan kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam rangka kegiatan usaha, baik itu bangunan baru maupun perluasan bangunan lama. Bangunan yang dihasilkan digunakan sendiri atau pihak lain dengan memenuhi beberapa kriteria.
- Konstruksi utama terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja.
- Diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau kegiatan usaha.
- Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 m2.
Perhitungan PPN KMS
PPN dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu. Besaran tertentu perhitungan PPN KMS adalah 20% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun bangunan, tetapi tidak termasuk biaya perolehan tanah.
Perhitungannya seperti berikut :
20% x 11% (Tarif PPN) x 2,2% (Dasar Pengenaan Pajak)
Apabila total biaya membangun Rp. 1,5 Milliar, maka DPP-nya adalah Rp. 300 juta. Tarif efektifnya adalah 11% x 20% x total biaya. Maka 2,2% x Rp. 1,5 Miliar = Rp. 33 Juta. Rp. 33 juta adalah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri.
PPN KMS terutang pada saat dimulai pembangunan hingga bangunan selesai. Untuk biaya PPN tersebut harus dibayarkan sendiri ke Bank dan wajib disetorkan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. SSP yang digunakan merupakan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.
PPN yang telah disetor tersebut dapat dikreditkan selama memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan dan pengisian SSP.
Perubahan tarif diatur pada pasal 11 PMK-61/2022. Apabila PPN terutang sebelum Masa April 2022 dan penyetoran dilakukan sebelum PMK-61/2022 berlaku, maka tarif efektif yang berlaku adalah 2%. Sedangkan jika PPN terutang sebelum Masa April 2022, namun penyetoran dilakukan saat atau setelah peraturan PMK-61/2022 berlaku, tarif efektif yang berlaku adalah 2,2%.
Baca juga Yuk : Ada 14 Aturan Turunan PMK yang Diterbitkan Pemerintah