banding dan gugatan dalam sengketa pajak

Banding dan Gugatan dalam Sengketa Pajak, Bedanya ?

Sengketa pajak merupakan hal yang lazim terjadi di dunia perpajakan, di mana pemungut pajak dan wajib pajak memiliki pendapat yang berbeda mengenai kewajiban pajak. Dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia, terdapat dua upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak dalam hal tidak setuju dengan suatu keputusan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dua upaya hukum tersebut adalah banding dan gugatan.

Banding

Menurut Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Banding merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa pajak yang lebih formal dan biasanya merupakan langkah awal setelah pemungut pajak mengeluarkan keputusan yang tidak disetujui oleh wajib pajak. Berikut adalah beberapa karakteristik utama dari proses banding:

  • Lembaga yang Menangani: Biasanya, proses banding ditangani oleh lembaga tertentu, seperti Badan Keberatan dan Banding (BKSB) di Indonesia. Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan banding kepada lembaga ini.
  • Proses Formal: Proses banding bersifat formal, di mana pihak yang terlibat diwajibkan untuk mengikuti aturan dan prosedur tertentu. Dokumen-dokumen dan argumen hukum disampaikan secara tertulis.
  • Tujuan Mediasi: Proses banding umumnya bertujuan untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi. Pihak yang bersengketa dapat mencoba menyelesaikan perbedaan pendapat mereka dengan bantuan mediator yang ditunjuk oleh lembaga banding.

Banding dapat diajukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dikeluarkan oleh DJP, antara lain:

  • Keputusan keberatan;
  • Keputusan penetapan pajak;
  • Keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak;
  • Keputusan pengurangan atau pembatalan keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak.

Untuk dapat mengajukan banding, wajib pajak atau penanggung pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Memiliki hak untuk mengajukan banding;
  • Telah membayar pajak yang terutang sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak yang terutang yang diputuskan dalam keputusan yang dibanding;
  • Telah menyampaikan surat banding kepada DJP dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya keputusan yang dibanding.

Gugatan

Menurut Pasal 1 ayat (7) UU Pengadilan Pajak, gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Dapat dikatakan gugatan merupakan langkah yang lebih lanjut dalam penyelesaian sengketa pajak setelah proses banding tidak menghasilkan kesepakatan. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang proses gugatan:

  • Ke Pengadilan Pajak: Jika hasil banding masih tidak memuaskan salah satu pihak, mereka dapat memilih untuk mengajukan gugatan ke pengadilan pajak. Pengadilan pajak memiliki kewenangan untuk memutuskan sengketa pajak yang kompleks.
  • Proses Persidangan: Proses gugatan melibatkan sidang di pengadilan pajak, di mana kedua pihak menyampaikan argumen secara lisan dan memberikan bukti untuk mendukung klaim mereka.
  • Putusan Hakim: Hakim pengadilan pajak akan membuat putusan berdasarkan argumen dan bukti yang disajikan. Putusan ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap sengketa pajak yang sedang berlangsung.

Gugatan dapat diajukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu tindakan atau keputusan yang dilakukan oleh DJP, antara lain:

  • Pelaksanaan penagihan pajak;
  • Keputusan penundaan pelaksanaan penagihan pajak;
  • Keputusan penghapusan utang pajak;
  • Keputusan pengurangan utang pajak;
  • Keputusan pembetulan surat ketetapan pajak.

Untuk dapat mengajukan gugatan, wajib pajak atau penanggung pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Memiliki hak untuk mengajukan gugatan;
  • Telah membayar pajak yang terutang sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak yang terutang yang diputuskan dalam keputusan yang dibanding;
  • Telah menyampaikan surat gugatan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya keputusan yang dibanding.

Bedanya Banding dan Gugatan

Berdasarkan penjelasan di atas, terdapat beberapa perbedaan antara banding dan gugatan dalam sengketa pajak, antara lain:

  • Objek banding dan gugatan

Banding dapat diajukan terhadap suatu keputusan yang dikeluarkan oleh DJP, sedangkan gugatan dapat diajukan terhadap suatu tindakan atau keputusan yang dilakukan oleh DJP.

  • Jangka waktu pengajuan

Jangka waktu pengajuan banding adalah 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya keputusan yang dibanding, sedangkan jangka waktu pengajuan gugatan adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya keputusan yang dibanding.

  • Sifat pemeriksaan

Pemeriksaan banding dilakukan dengan acara formal, sedangkan pemeriksaan gugatan dapat dilakukan dengan acara formal atau acara cepat.

  • Kompetensi pengadilan

Banding diajukan kepada Pengadilan Pajak, sedangkan gugatan diajukan kepada Pengadilan Pajak, kecuali gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak yang diajukan kepada Pengadilan Negeri.

Kesimpulan

Banding dan gugatan merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak dalam hal tidak setuju dengan suatu keputusan yang dikeluarkan oleh DJP. Kedua upaya hukum tersebut memiliki perbedaan-perbedaan yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak atau penanggung pajak sebelum mengajukan upaya hukum tersebut. Memahami perbedaan ini penting bagi pihak yang terlibat dalam sengketa pajak agar dapat memilih strategi yang paling sesuai dengan kondisi mereka.

Baca juga Yuk : Jasa Kuasa Hukum Pajak Terpercaya di Jakarta Pusat, Apa Saja Keuntungan Ketika Menggunakannya?

Posted in News.