cara daftar npwp secara online tahun 2022

Cara Daftar NPWP Online Tahun 2022 Melalui E-Reg

Kewajiban sebagai seorang Wajib Pajak

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, sudah menjadi kewajiban kita sebagai wajib pajak untuk taat dalam membayar pajak.

Jadi bagi kalian yang sudah berpenghasilan dan berusia di atas 18 tahun baik itu sebagai warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang menetap di Indonesia, wajib untuk melaporkan dan membayar pajak.

Namun untuk dapat melapor dan membayar pajak, seorang wajib pajak harus mempunyai atau memiliki sesuatu yang dinamakan NPWP.

Apa itu NPWP ?

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan serangkaian nomor seri yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak. Terdiri dari deretan angka seri berjumlah 15 dan dipisah menggunakan tanda titik (.) atau setrip (-).

NPWP digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan seperti setor dan lapor pajak. NPWP ini akan selalu dibutuhkan oleh setiap wajib pajak, baik sebagai wajib pajak pribadi ataupun wajib pajak badan.

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menjelaskan, bahwa implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan diberlakukan pada tahun 2023. Tujuan penggunaan NIK sebagai NPWP adalah untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan dan mendapatkan pelayanan dari DJP.

Selain itu NPWP juga memiliki beberapa fungsi serta manfaat dalam bidang perpajakan maupun diluar perpajakan.

Fungsi serta Manfaat NPWP

Dikutip dari kompas.com, berikut manfaat atau fungsi NPWP di bidang perpajakan :

  1. Sebagai kode unik agar data perpajakan tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.
  2. Memudahkan dalam mengurus proses restitusi atau suatu kondisi dimana biaya pajak yang dibayar ternyata lebih. Syarat utama untuk mengurus hal ini adalah dengan menunjukkan NPWP.
  3. Selain itu, terdapat perbedaan besaran tarif pajak bagi mereka yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP. Contohnya pada jenis pajak PPh Pasal 21, jika tidak mempunyai NPWP maka akan dikenakan tarif pajak 20% lebih besar dibandingkan mereka yang memiliki NPWP.

Sedangkan fungsi NPWP di luar urusan perpajakan :

  1. NPWP merupakan salah satu dokumen penting sebagai syarat pengajuan kredit (utang) ke bank
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak juga diperlukan untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi mereka yang memiliki usaha
  3. Sebagai syarat yang harus dilampirkan dalam berbagai transaksi keuangan dan transaksi lainnya

Syarat Pembuatan NPWP

Bagi kalian yang belum mempunyai NPWP dan ingin membuat NPWP, dapat langsung mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di daerah kalian.

Selain itu, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan secara online melalui laman resmi DJP di ereg.pajak.go.id. Namun sebelum membuat NPWP, perlu diketahui beberapa persyaratan yang diperlukan.

Berikut adalah beberapa dokumen yang menjadi syarat wajib pembuatan NPWP :

  1. Untuk Wajib Pajak OP yang tidak menjalankan suatu usaha atau pekerjaan bebas
    • Menyediakan Fotokopi Kartu Identitas (KTP) bagi Warga Negara Indonesia
    • Fotokopi Paspor dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) / KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) bagi WNA
  2. Untuk Wajib Pajak OP yang menjalankan suatu usaha atau pekerjaan bebas
    • Menyediakan Fotokopi KTP bagi WNI
    • Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
    • Surat pernyataan yang menerangkan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
    • Menyertakan keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang berisi keterangan bahwa Anda merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.
  3. Wajib Pajak OP dengan status wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya.
    • Menyediakan Fotokopi KTP bagi WNI
    • Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
    • Fotokopi kartu NPWP suami
    • Jika suami adalah WNA, wajib menyertakan dokumen perpajakan luar negeri
    • Menyediakan Fotokopi KK
    • Fotokopi akta perkawinan
    • Fotokopi surat perpanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Informasi tambahan yang perlu diketahui, dikarenakan pembuatan NPWP dilakukan secara online. Maka semua persyaratan yang disebutkan harus diubah kedalam format Digital. Untuk mengubah dokumen menjadi format digital, dapat dengan melakukan scanning dokumen dan disimpan dalam bentuk PDF.

Langkah Membuat NPWP Secara Online

Berikut cara daftar NPWP online tahun 2022 :

  1. Pertama adalah membuat akun pada laman e-Reg dengan mengunjungi link www.ereg.pajak.go.id.
  2. Untuk mendaftarkan akun, klik link “daftar” pada bagian dibawah keterangan “Belum punya Akun ?”.
  3. Masukan email, password dan kode captcha, kemudian klik “Daftar”.
  4. Cek inbox pada email yang didaftarkan, klik atau salin tautan/link yang dikirimkan DJP untuk melakukan aktivasi akun.
  5. Setelah aktivasi selesai, log in kembali dengan memasukan email dan password akun yang sudah didaftarkan.
  6. Lakukan pengisian kolom data diri dengan benar.
  7. Kolom yang diisi diantaranya jenis Wajib Pajak, nama sesuai KTP, email (jika belum terisi), dan masukkan password kemudian ulangi, nomor hp aktif, terakhir pilih pertanyaan dan jawaban sebagai pengaman tambahan dan hanya anda yang boleh tahu jawabannya. Kemudian masukkan kode captcha dan klik “Daftar”.
  8. Selanjutnya lakukan pendaftaran NPWP, cek kembali email dan buka email e-registration akun kemudian klik link aktivasi.
  9. Lakukan log in kembali menggunakan email dan password saat pendaftaran akun e-Reg.
  10. Isikan form sesuai jenis Wajib Pajak, dalam hal ini adalah Orang Pribadi.
  11. Pilih “pusat” jika anda masih lajang atau “cabang” jika anda perempuan yang sudah menikah. Kemudian masukkan persyaratan yang sudah dijelaskan di atas.
  12. Selanjutnya isikan form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor hp, dan email.
  13. Kedua, isi form Sumber Penghasilan Utama berupa pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.
  14. Ketiga, isi form Alamat Domisili
  15. Keempat, isi form Alamat Usaha jika penghasilan yang didapatkan bersumber dari usaha. Jika tidak, lewati.
  16. Kelima, isi form Info Tambahan berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan.
  17. Unggah KTP dengan jenis file “image” atau PDF dengan maksimal ukuran file adalah 2 MB (Megabyte).
  18. Keenam, isi form pernyataan.
  19. Setelah selesai, status pendaftaraan NPWP akan muncul dan klik “kirim token”.
  20. Kemudian salin nomor token yang dikirimkan pada email ke menu dashboard.
  21. Klik “kirim permohonan”.

Cek status pembuatan NPWP

  1. Cek status pada email atau halaman history aplikasi e-Registration. Apabila disetujui, akan mendapat pemberitahuan bahwa permohonan diterima
  2. Apabila ditolak, artinya ada data yang harus diperbaiki atau kurang lengkap.
  3. Waktu pengiriman NPWP umumnya tiga hari kerja, paling lama dua minggu terhitung hari kerja dan dikirimkan menggunakan layanan POS.

Baca juga Yuk : Ketentuan PTKP dan PKP dalam PPh 21

Posted in News.

Leave a Reply

Your email address will not be published.