Ketentuan PTKP dan PKP dalam PPh 21

Ketentuan PTKP dan PKP dalam PPh 21

Ketentuan PTKP dan PKP dalam PPh 21

Jika Anda adalah seorang karyawan, pasti pernah terbesit pertanyaan mengenai gaji anda yang terpotong setiap bulannya. Kemungkinan besar, pemotongan tersebut dilakukan untuk membayar Pajak Penghasilan Pasal 21, atau yang dikenal PPh 21.

Menurut Pasal 1 ayat (2) pada Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. PPh 21 merupakan pajak atas penghasilan, penghasilan yang dimaksud berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain. Dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, maupun kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

Untuk membayar pajak PPh 21 ini, perusahaan akan memotong penghasilan karyawan secara langsung. Perusahaan juga diwajibkan memberikan bukti potong PPh 21 kepada karyawannya setelah pajak itu telah disetorkan kepada pemerintah.

Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Menurut Pasal 9 dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomer PER-16/PJ/2016, Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 terbagi menjadi 4 jenis, dimana salah satunya terkait dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP sendiri merupakan dasar penghitungan PPh Pasal 21. Penghasilan Kena Pajak (PKP) tidak hanya berlaku bagi Karyawan Tetap, namun berlaku juga ke beberapa jenis penerima penghasilan lainnya, diantaranya :

  • Pegawai Tetap.
  • Penerima pesangon, pensiun yang menerima secara berkala.
  • Pegawai Tidak Tetap, dimana penghasilannya dibayar secara bulanan atau teratur dengan jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 bulan telah melebihi Rp. 4.500.000,00.
  • Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan.

Ketentuan Menghitung PKP

Pengenaan dalam pemotongan PPh Pasal 21 yang menjadi dasar PKP, dihitung dari:

  • Bagi Pegawai Tetap dan penerima pensiun berkala, (PKP = Penghasilan Neto – PTKP) atau sebesar penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Besarnya penghasilan neto bagi Pegawai Tetap adalah seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan sebesar 5%. Bagi penerima pensiun berkala sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 200.000 per bulan.
  • Untuk Pegawai Tidak Tetap, (PKP = Penghasilan bruto – PTKP) atau sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP.
  • Bagi Bukan Pegawai yang menerima dan memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa yang menerima imbalan, dalam Pasal 3 huruf c sebesar 50%  dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.

Ketentuan Pembulatan PKP

Sesuai dengan bunyi Pasal 17 ayat (1) bahwa untuk Jumlah Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif. PKP terlebih dahulu harus dibulatkan ke bawah hingga ribuan penuh. Misalnya Rp 77.770.642 harus dibulatkan menjadi Rp 77.770.000 atau Rp 217.998.999 harus dibulatkan menjadi Rp 217.998.000.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Pekerja yang wajib dikenai PPh 21 atas penghasilannya, juga harus memenuhi jumlah minimal gaji per tahun hingga termasuk kedalam kategori Penghasilan Kena Pajak atau PKP.

Jumlah penghasilan yang dianggap PKP yakni nilai hasil selisih dari jumlah gaji per tahun setelah dikurangi jumlah penghasilan dalam syarat Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016, jumlah penghasilan yang dianggap PTKP berbeda tergantung dari banyaknya tanggungan yang dimiliki pekerja tersebut :

  • Rp. 54.000.000 untuk PTKP bagi Wajib Pajak orang pribadi
  • Rp. 4.500.000 sebagai tambahan untuk Wajib Pajak yang sudah kawin
  • Jika istri yang penghasilannya secara pajak digabung dengan penghasilan suami, maka PTKP kawin ditambah sebesar Rp. 54.000.000
  • Rp. 4.500.000 sebagai tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda yang berada dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Rincian Mengenai Cakupan PTKP Terbaru

Laki-Laki / Perempuan Lajang

Laki-Laki Kawin

Suami dan Istri Digabung

TK / 0 - Rp. 54.000.000

K / 0 - Rp. 58.500.000

K / I / 0 - Rp. 112.500.000

TK / 1 - Rp. 58.500.000

K / 1 - Rp. 63.000.000

K / I / 1 - Rp. 117.000.000

TK / 2 - Rp. 63.000.000

K / 2 - Rp. 67.500.000

K / I / 2 - Rp. 121.500.000

TK / 3 - Rp. 67.500.000

K / 3 - Rp. 72.000.000

K / I / 3 - Rp. 126.000.000

Penjelasan Syarat PTKP

  1. TK / 0 artinya Belum Menikah dan tidak memiliki tanggungan
  2. TK / 1 artinya Belum Menikah dan memiliki satu tanggungan
  3. TK / 2 artinya Belum Menikah dan memiliki dua tanggungan
  4. TK / 3 artinya Belum Menikah dan memiliki tiga tanggungan
  5. K / 0 artinya Telah Menikah dan tidak memiliki tanggungan
  6. K / 1 artinya Telah Menikah dan memiliki satu tanggungan
  7. K / 2 artinya Telah Menikah dan memiliki dua tanggungan
  8. K / 3 artinya Telah Menikah dan memiliki tiga tanggungan
  9. K / 1 / 0 artinya Penghasilan Suami dan Istri digabung dan tidak memiliki tanggungan
  10. K / 1 / 1 artinya Penghasilan Suami dan Istri digabung dan memiliki satu tanggungan
  11. K / 1 / 2 artinya Penghasilan Suami dan Istri digabung dan memiliki dua tanggungan
  12. K / 1 / 3 artinya Penghasilan Suami dan Istri digabung dan memiliki tiga tanggungan

Jika penghasilan di bawah dari ketentuan jumlah syarat PTKP di atas, maka tidak diwajibkan untuk membayar PPh 21. Sementara jika penghasilan masih dapat dikurangi dengan PTKP di atas sehingga masuk ke dalam kategori PKP, maka penghasilan akan dikenai PPh 21.

Baca juga Yuk : Daftar Tarif Pajak yang Mengalami Kenaikan di Tahun 2022

Posted in News.

Leave a Reply

Your email address will not be published.