daftar kenaikan tarif pajak di tahun 2022

Daftar Tarif Pajak Yang Mengalami Kenaikan di Tahun 2022

Tahun 2022 menjadi tahun perubahan dikarenakan banyak terjadi perubahan dan reformasi khususnya terkait dengan perpajakan. Terdapat beberapa aspek yang mengalami kenaikan tarif pajak di tahun 2022, diantaranya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Tarif Cukai Hasil Tembakau dan Pajak Penghasilan (PPh).

Kenaikan Tarif PPN pada tahun 2022

Seiring dengan penetapan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Pemerintah memutuskan akan melakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% yang sebelumnya adalah sebesar 10%.

Rencana pemerintah ini disetujui oleh Komisi XI DPR RI dan akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2022. Dengan kenaikan PPN yang dimulai tahun 2022 ini, barang yang dikonsumsi masyarakat berpotensi akan mengalami kenaikan harga.

Adapun alasan pemerintah menaikan tarif PPN yakni untuk mengejar penerimaan lebih tinggi pada tahun 2022. Salah satunya dengan mendorong pertumbuhan penerimaan perpajakan.

Penjelasan secara rinci mengenai tarif PPN terbaru terdapat didalam Bab IV Pasal 7 UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Isi dari penjelasan terkait Pasal 7 adalah sebagai berikut.

Pada tanggal 1 April 2022 tahun 2022, pemerintah akan mulai menaikkan tarif PPN menjadi 11%. Tarif PPN sebesar 11% ini akan berlaku sekitar dua tahun, kemudian pada 1 Januari 2025 akan terjadi kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12%.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan tarif PPN sebesar 0% atau tidak dikenakan PPN untuk ekspor, diantaranya :

  • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
  • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
  • Ekspor Jasa Kena Pajak

Pada ayat (3) Pasal 7, dijelaskan bahwa pemerintah dapat melakukan perubahan tarif PPN dengan ketentuan paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka kenaikan PPN 11% dan 12% ini masih masuk dalam rentang tarif yang ditetapkan didalam aturan.

Perubahan tarif PPN ini diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah disahkannya Rancangan Undang Undang HPP menjadi UU dalam rapat Paripurna pada tanggal 7 Oktober 2021 Kemarin.

Selain itu, beberapa tarif pajak juga mengalami kenaikan pada tahun 2022, diantaranya :

Peningkatan Tarif Cukai Rokok atau Cukai Hasil Tembakau

Tarif cukai rokok atau Cukai Hasil Tembakau (CHT) juga mengalami kenaikan dengan rata-rata kenaikan sebesar 12% mulai 1 Januari 2022. Namun kenaikan tarif cukai di tahun 2022 ini tidak setinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni sebesar 12,5%. Kenaikan tarif cukai ini diatur dalam PMK Nomor 198/PMK.010/2021 mengenai Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Pada 13 Desember 2021, dalam konferensi pers Sri Mulyani menyampaikan kenaikan tarif cukai rata-rata rokok adalah 12%. Namun, untuk Sigaret Kretek Tangan, ditetapkan 4,5% maksimum, meningkat sebesar 5% karena permintaan dari Presiden. Naiknya harga tarif cukai berimbas kepada Harga Jual Eceran (HJE) rokok per bungkus yang turut meningkat.

Harga per bungkusnya bervariasi sesuai dengan merek rokok dengan yang tertinggi Rp. 40.100/bungkus (isi 20 batang). Sedangkan pada  Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I mencapai harga Rp. 38.100/bungkus.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok ini akan berkontribusi dalam menurunkan konsumsi rokok di kalangan anak/remaja usia 10-18 tahun menjadi 8,83% dari target 8,7% dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2024. Selain untuk mempertimbangkan isu kesehatan, juga memperhatikan perlindungan kepada buruh, petani, industri rokok hingga penyebaran rokok secara ilegal.

Rincian Harga Rokok yang mengalami kenaikan

Rincian mengenai harga rokok dengan kenaikan cukai sebesar 12% dapat dilihat pada tabel dibawah. Data dibawah didapatkan berdasarkan informasi dari laman indonesiabaik.id dan laman instagram kemenkeuri.

Golongan

Tarif

Kenaikan

Minimal Harga Jual Eceran (per batang)

Minimal Harga Jual Eceran (per bungkus / 20 batang)

Sigaret Kretek Mesin (SKM) I

985

13,9%

Rp. 1.905

Rp. 38.100

Sigaret Kretek Mesin (SKM) IIA

600

12,1%

Rp. 1.140

Rp. 22.800

Sigaret Kretek Mesin (SKM) IIB

600

14,3%

Rp. 1.140

Rp. 22.800

Sigaret Putih Mesin (SPM) I

1.605

13,9%

Rp. 2.005

Rp. 40.100

Sigaret Putih Mesin (SPM) IIA

635

12,4%

Rp. 1.135

Rp. 22.700

Sigaret Putih Mesin (SPM) IIB

635

14,4%

Rp. 1.135

Rp. 22.700

Sigaret Kretek Tangan (SKT) IA

440

3,5%

Rp. 1.635

Rp. 32.700

Sigaret Kretek Tangan (SKT) IB

345

4,5%

Rp. 1.135

Rp. 22.700

Sigaret Kretek Tangan (SKT) II

205

2,5%

Rp. 600

Rp. 12.000

Sigaret Kretek Tangan (SKT) III

115

4,5%

Rp. 505

Rp. 10.100

Penambahan Lapisan Pada Tarif Pajak Penghasilan (PPh)

Selain PPN dan Cukai Rokok, tarif Pajak Penghasilan juga mengalami kenaikan di tahun 2022. Pemerintah menambah satu lagi lapisan (bracket) tarif Pajak Penghasilan (PPh) teratas, dari yang mulanya terdiri dari 4 lapisan menjadi 5 lapisan. Besaran tarif PPh pada lapisan kelima mencapai 35% untuk masyarakat yang berpenghasilan di atas Rp. 5 Miliar per tahun.

Dengan perubahan bracket ini, para orang kaya dengan penghasilan di atas Rp. 5 Miliar per tahun harus membayar pajak lebih tinggi, yakni sebesar 35%, dari yang sebelumnya sebesar 30%.

Di samping itu, pemerintah juga menaikkan tarif PPh sebesar 5% pada batas Pendapatan Kena Pajak (PKP) Orang Pribadi (OP) lapisan pertama dari Rp. 50 juta menjadi Rp. 60 juta. Perubahan bracket pada lapisan pertama diikuti dengan perubahan bracket kedua menjadi Rp. 60 juta – Rp. 250 juta dengan pengenaan tarif PPh sebesar 15%.

Sementara itu, bracket ketiga tidak mengalami perubahan, yakni Rp. 250 juta – Rp. 500 juta dengan tarif PPh 25%. Kemudian untuk penghasilan di atas Rp. 500 juta – Rp. 5 Miliar dikenai tarif PPh 30%. Pada tarif PPh Badan naik sebesar 22% pada tahun 2022.

Baca juga Yuk : 4 Kebijakan PPh Terbaru yang Berlaku di Tahun 2022

Posted in News.

Leave a Reply

Your email address will not be published.