Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dimulai sejak 1 Januari 2022 dan batas waktu terakhir adalah 31 Maret untuk Orang Pribadi dan 30 April untuk Badan.
Dalam melaporkan SPT secara online, salah satu yang harus dipersipkan adalah EFIN. EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identitas yang diterbitkan Ditjen Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode biling pembayaran pajak. EFIN bersifat seumur hidup dan digunakan wajib pajak untuk registrasi di situs DJP Online.
Selain itu, EFIN juga diperlukan ketika ingin melakukan reset password maupun e-mail di situs aplikasi DJP Online saat akan melaporkan SPT maupun layanan pajak lainnya.
Cara mendapatkan EFIN secara Online
Bagi wajib pajak yang belum mempunyai EFIN dan ingin mengajukan permohonan aktivasi EFIN tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat mengikuti langkah berikut.
- Wajib pajak bisa mengirimkan pengajuan melalui alamat email masing-masing KPP sesuai dengan domisili. Alamat email masing-masing KPP dapat dilihat pada https://pajak.go.id/id/unit-kerja.
- Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir pengajuan EFIN dapat diunduh pada Download Formulir.
- Syarat formulir EFIN yang diperlukan untuk wajib pajak orang pribadi adalah :
- Formulir EFIN yang sudah dilengkapi
- Alamat email aktif
- KTP untuk WNI atau KITAS untuk WNA berupa asli dan foto kopi
- NPWP asli dan foto kopi
- Syarat formulir EFIN yang diperlukan untuk wajib pajak badan adalah :
- Kartu NPWP atau SKT wajib pajak badan
- SKT atau Kartu NPWP atas nama pengurus yang bersangkutan
- Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS bagi WNA)
- Surat kuasa atau penunjukan jika pengurus berhalangan
- Setelah melakukan pengisian, foto atau scan formulir tersebut
- Lakukan swafoto/selfie dengan memegang KTP asli dan NPWP asli. Saat swafoto, nomor NIK KTP dan NPWP harus terlihat jelas karena akan diperiksa oleh petugas
- Kemudian kirim email permohonan EFIN online dengan subjek email : “PERMINTAAN NOMOR EFIN”
- Untuk di kolom pesan, ketik nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone
- Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak yang memegang KTP dan NPWP
- Setelah dikirimkan, wajib pajak hanya perlu menunggu permohonan EFIN diproses DJP
Cara mendapatkan EFIN jika wajib pajak lupa EFIN
Apabila saat melapor SPT online tetapi wajib pajak lupa EFIN, wajib pajak dapat mengikuti 4 langkah berikut :
1. Menelepon nomor resmi KPP
Langkah pertama adalah wajib pajak dapat melakukan permohonan ke layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP. Nomor telepon resmi KPP dapat dilihat pada https://pajak.go.id/id/unit-kerja. Pada saat melakukan panggilan/whatsapp wajib pajak akan dimintai verifikasi oleh petugas dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO). PORO sendiri bertujuan untuk memastikan bahwa yang melakukan panggilan telepon adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan demi menjaga kerahasiaan dan penyalahgunan data.
2. Surat Elektornik/Email resmi KPP
Selain melakukan panggilan telepon, wajib pajak juga dapat melakukan permohonan lupa EFIN melalui surat elektronik/email resmi KPP. Permohonan lupa EFIN melalui email juga dilengkapi dengan PORO demi kerahasiaan data. Persyaratan yang harus dikirimkan yakni :
- Scan formulir permohonan EFIN, pada bagian jenis permohonan centang pada “Cetak Ulang”.
- Foto KTP bagi WNI atau KITAS bagi WNA
- Foto NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
- Swafoto/selfie wajib pajak dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Setelah itu, petugas akan melakukan pengecekan data wajib pajak dengan database DJP. Apabila sudah sesuai, petugas akan mengirimkan pemberitahuan EFIN melalui email dalam bentuk PDF.
3. Agen Kring Pajak
Langkah ketiga dengan menghubungi saluran telepon kring pajak pada 1500200, atau melalui Twitter dengan melakukan tag @kring_pajak serta melalui live chat pada www.pajak.go.id. Namun sebelum menghubungi, wajib pajak harus menyiapkan beberapa data berupa NPWP, nama, alamat, nomor handphone, dan email yang didaftarkan. Untuk layanan Twitter, cukup lakukan mention satu kali untuk masuk ke dalam antrean layanan lupa EFIN, kemudian cek DM wajib pajak untuk langkah lebih lanjut. Layanan telepon dan live chat, dapat diakses pada Senin – Jumat mulai pukul 08:00 sd 16:00 WIB.
4. Direct Message (DM) akun media sosial KPP sesuai tempat wajib pajak terdaftar.
Langkah terakhir yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan direct message ke media sosial DJP, dapat melalui twitter, facebook atau instagram resmi KPP. Format akun media sosial pajak yakni nama akunnya @pajak (kemudian iikuti nama daerah), seperti @pajakdentim untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Denpasar Timur.
Setelah mengirimkan DM, wajib pajak akan mendapatkan informasi terkait penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratan yang dibutuhkan dan langkah yang harus dilakukan.
Demikian penjelasan mengenai cara mendapatkan EFIN secara online untuk aktivasi EFIN maupun jika lupa EFIN. Semoga informasi ini dapat membantu wajib pajak ya.
Baca juga Yuk : Cara Lapor SPT Tahunan Terbaru Melalui e-Form dan e-Filling