Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022
Bagi masyakarat yang masih memiliki tunggakan pajak berupa kendaraan, tidak perlu khawatir. Di tahun 2022, masih ada beberapa daftar wilayah di Indonesia masih menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak kendaraan merupakan istilah umum untuk kebijakan dari pemerintah untuk penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Masyarakat yang telat menyetorkan atau membayarkan pajak kendaraannya, tidak akan dikenakan denda dan hanya perlu membayar pokok pajaknya saja. Program pemutihan pajak ini biasanya dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah. Daftar wilayah yang telah memperlakukan pemutihan pajak kendaraan di awal 2022 diantaranya :
Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh sudah memberlakukan pemutihan pajak kendaraan sejak 30 November 2021 sampai 31 Maret 2022. Kebijakan ini didasari pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 47 Tahun 2021. Ada beberapa pasal yang terdapat di dalam Peraturan Gubernur tersebut. Adapun secara rinci dijelaskan pada Bab II Pasal 5, yang berbunyi.
- Kendaraan Bermotor yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) satu sampai dengan empat tahun dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.
- Kendaraan Bermotor yang menunggak pajak diatas empat tahun dikenakan pokok PKB sebanyak empat tahun PKB dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.
Penjelasan diatas dapat disimpulkan yakni pemberian relaksasi berupa pembebasan denda pajak untuk kendaraan pertama yang menunggak hingga 4 tahun, termasuk pembebasan pajak progresif bagi yang punya kendaraan lebih dari satu dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Kemudian kendaraan yang menunggak pajak hingga lebih dari 4 tahun hanya dikenakan pokok pajak sebanyak 4 tahun saja, jadi tunggakan tahun ke-5 dan seterusnya dihapuskan, serta diberikan pembebasan denda pajaknya.
Bali
Selain Pemprov Aceh, Pemprov Bali juga tidak ingin ketinggalan untuk ikut memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan di tahun 2022 ini. Pemprov Bali memberikan relaksasi pajak kendaraan berupa pembebasan tarif atau bea balik nama kendaraan bermotor yang berlaku sejak 5 Januari 2022 sampai 3 Juni 2022. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021.
Didalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa untuk mengurangi dampak ekonomi serta meringankan beban masyarakat dalam menghadapi Covid 19 dan untuk tertib administrasi kepemilikan Kendaraan Bermotor, perlu memberikan kebijakan pembebasan pokok dan penghapusan sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan selanjutnya.
Gubernur Bali I Wayan Koster mengungkapkan, data kendaraan bermotor yang berstatus penguasaan tetapi belum balik nama terdapat sebanyak 211.192 Unit. Dengan persentase untuk kendaraan roda dua sebesar 82% dan 18% untuk kendaraan roda empat.
Sulawesi Tenggara
Pemprov Sultra melakukan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan menjadi 31 Januari 2022, dari sebelumnya 31 Desember 2021. Program pemutihan tersebut terdapat dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 614 Tahun 2021. Keputusan tersebut berisi tentang pemberian keringanan atau pembebasan tunggakan serta pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan.
Sumatera Barat
Pemprov Sumbar juga memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan, yang sebelumnya berakhir pada 15 Desember 2021 diperpanjang menjadi 15 Maret 2022. Ketentuannya berupa penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pergub Sumatera Barat Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang ditanda tangani gubernur pada 15 Desember 2021.
Baca juga Yuk : Tata Cara Daftar Tax Amnesty Jilid 2 Secara Online