Tarif pajak karyawan/orang pribadi kembali mengalami perubahan di akhir tahun 2022 ini. Perubahan terbaru ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
PP Nomor 55 Tahun 2022 disahkan dan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 20 Desember 2022. Adapun peraturan ini dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang UU HPP yang berbunyi :
“Sejalan dengan reformasi perpajakan tersebut telah dilakukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.”
Sebelumnya, pajak penghasilan (PPh) sudah mengalami perubahan sejak diterbitkannya UU HPP pada 1 Januari 2022. Selain itu, perberlakuan tarif progresif juga dikenakan untuk PPh 21. Hal itu berarti semakin besar penghasilan wajib pajak, maka pajak yang dikenakanpun lebih besar. Baca selengkapnya perhitungan PPh 21 beserta contohnya.
Terdapat penambahan tarif pajak baru dalam UU HPP yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2022 yang sebelumnya empat layer menjadi lima layer. Berikut diantaranya :
- Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh 5%
- Penghasilan di atas Rp 60 juta – Rp 250 juta dikenakan tarif PPh 15%
- Penghasilan di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta dikenakan tarif PPh 25%
- Penghasilan di atas Rp 500 juta – Rp 5 milliar dikenakan tarif PPh 30%
- Penghasilan di atas Rp 5 milliar dikenakan tarif PPh 35%.
Perhitungan Tarif Pajak Karyawan Terbaru
- Penghasilan Rp 4 Juta/Bulan atau Rp 48 Juta/Tahun
Penghasilan dibawah Rp 54 juta/tahun atau lapisan 1, tidak dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh).
- Penghasilan Rp 5 Juta/Bulan atau Rp 60 Juta/Tahun
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan – PTKP = Rp 60 Juta – Rp 54 Juta = Rp 6 Juta
Tarif Pajak yang dikenakan hanya lapisan 1 yaitu sebesar 5%.
Besaran Pajak = 5% x Rp 6 Juta = Rp 300.000 per tahun
- Penghasilan Rp 11 Juta/Bulan atau Rp 120 Juta/Tahun
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan – PTKP = Rp 132 Juta – Rp 54 Juta = Rp 78 Juta.
Tarif Pajak yang dikenakan adalah lapisan 1 atau 5% dari Rp 60 Juta yaitu sebesar Rp 3 Juta. Kemudian dikenakan lapisan 2 sebesar 15% dari sisa yang telah dipotong pada lapisan 1 yaitu Rp 78 juta – Rp 60 juta = Rp 18 juta x 15% = Rp 2.700.000.
Sehingga total besaran pajaknya menjadi (Lapisan 1) Rp 3.000.000 + (Lapisan 2) Rp 2.700.000 = Rp 5.700.000.
- Penghasilan Rp 17 Juta/Bulan atau Rp 204 Juta/Tahun
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan – PTKP = Rp 204 Juta – Rp 54 Juta = Rp 150 Juta.
Tarif Pajak yang dikenakan adalah Lapisan 1 atau 5% (Rp 60 Juta) yaitu Rp 3 Juta. Kemudian Lapisan 2 atau 15% (Rp 90 Juta) yaitu Rp 13,5 Juta.
Total besaran pajak (Lapisan 1) Rp 3.000.000 + (Lapisan 2) Rp 13.500.000 = Rp 16.500.000/Tahun.
Baca juga Yuk : Ketentuan PTKP dan PKP dalam PPh 21